UTAMA

Ranperda Tanah Ulayat Mesti Kembalikan Tanah Pusako nan Hilang

0
×

Ranperda Tanah Ulayat Mesti Kembalikan Tanah Pusako nan Hilang

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Panitia Khusus  Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Tanah Ulayat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengebut penyusunan Ranperda Tanah Ulayat. Lahirnya Perda ini diharapkan semua kalangan menjadi instrumen perlindungan dan  pemulihan kembali hak pengelolaan Tanah Pusako kepada masyarakat adat.

Ketua tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar, Desrio Putra, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berkas draft Ranperda tanah ulayat telah kita serahkan ke Direktorat PHD Kemendagri sejak tanggal 15 Juni 2023 lalu. Draft yang telah kita ajukan masih dalam tahap evaluasi di Kementerian,” ujarnya kepada Haluan Minggu (20/8).

Baca Juga  Hujan Lebat, Hampir Seluruh Ruas Jalan dan Pemukiman Warga di Kota Padang Banjir

Desrio Putra menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tanah ulayat yang dipimpinnya masih menunggu catatan-catatan koreksi maupun evaluasi poin-poin muatan draft yang akan disampaikan oleh Kemendagri.

Setelah proses evaluasi itu, jika ada pasal-pasal yang dirasa mesti dirubah atau perlu penyempurnaan, anggota Pansus akan segera melakukan rapat pembahasan bersama  sebelum dilaksanakannya  pengagendaan Rapat Dengar  Pendapat (RDP) fraksi masa sidang.

“Setelah itu baru diagendakan pendapat akhir fraksi masa sidang dan selanjutnya dikirim ke Biro hukum untuk fasilitasi E-Perda, baru kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna,” kata anggota DPRD fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga  Kejati Sumbar Berbagi Takjil Selama Ramadan