PADANG, HARIANHALUAN.ID — Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Tanah Ulayat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengebut penyusunan Ranperda Tanah Ulayat. Lahirnya Perda ini diharapkan semua kalangan menjadi instrumen perlindungan dan pemulihan kembali hak pengelolaan Tanah Pusako kepada masyarakat adat.
Ketua tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat DPRD Sumbar, Desrio Putra, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berkas draft Ranperda tanah ulayat telah kita serahkan ke Direktorat PHD Kemendagri sejak tanggal 15 Juni 2023 lalu. Draft yang telah kita ajukan masih dalam tahap evaluasi di Kementerian,” ujarnya kepada Haluan Minggu (20/8).
Desrio Putra menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tanah ulayat yang dipimpinnya masih menunggu catatan-catatan koreksi maupun evaluasi poin-poin muatan draft yang akan disampaikan oleh Kemendagri.
Setelah proses evaluasi itu, jika ada pasal-pasal yang dirasa mesti dirubah atau perlu penyempurnaan, anggota Pansus akan segera melakukan rapat pembahasan bersama sebelum dilaksanakannya pengagendaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) fraksi masa sidang.
“Setelah itu baru diagendakan pendapat akhir fraksi masa sidang dan selanjutnya dikirim ke Biro hukum untuk fasilitasi E-Perda, baru kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna,” kata anggota DPRD fraksi Partai Gerindra ini.














