UTAMA

Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

1
×

Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kebun Sawit

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Data Geografik Informasi Sistem (GIS) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar mencatat, sebanyak 14 izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit skala besar yang  beroperasi di Sumatera Barat (Sumbar), akan  berakhir atau kadaluarsa pada rentang tahun 2018 hingga 2029 nanti. Ini momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menyusun mekanisme mengembalikan dan memulihkan kembali hak pengelolaan tanah ulayat eks HGU kepada masyarakat adat.

Belasan HGU perusahaan perkebunan sawit skala besar tersebut, tersebar di  lima kabupaten yaitu, Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Solok Selatan, dan Kabupaten Dharmasraya. Beberapa perusahaan kelapa sawit besar pemegang HGU diantaranya, bahkan dilaporkan masih tetap beroperasi meski jangka waktu HGU telah berakhir.

Baca Juga  Nusron Hadiri Rakor Pengadaan Tanah akses Stasiun Kereta Cepat Indonesia China Karawang

Kepala Departemen Lingkungan dan Advokasi WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan, izin belasan HGU kelapa sawit tersebut,  diterbitkan pada masa era Orde Baru yang diduga sarat intrik serta penuh keganjilan peminggiran eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat.

“Pada zaman itu bahkan ada narasi kepada para niniak mamak  bahwa setelah HGU habis dalam jangka 20 hingga 35 tahun tanah akan dikembalikan lagi kepada kaum, nagari atau ulayat. Namun ternyata, istilah kabau pai kubangan tingga nyatanya  tidak ada. Setelah HGU habis ternyata  tanah pusako itu otomatis menjadi milik negara,” ujarnya kepada Haluan Minggu (20/8) di Padang.

Menurut dokumen terbaru GIS Walhi Sumbar, perusahaan sawit skala besar yang akan segera habis masa izin dalam waktu lima tahun ke depan di Kabupaten Agam, diantaranya adalah adalah PT Mutiara Agam (Habis HGU 31 Desember 2026), PT AMP Plantation (Habis HGU 29 November 2027),  serta PT Inang Sari yang bahkan HGU-nya telah dinyatakan  habis terhitung  sejak 31 Desember 2018 lalu.

Baca Juga  Potensi Kearifan Lokal dalam Pengembangan Wisata Halal di Sumbar Cukup Besar

Sementara di Kabupaten Pasaman Barat, Izin HGU dipegang oleh 4 perusahaan sawit yaitu, PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (Habis HGU  31 Desember 2022 ), PT Perkebunan Pelalu Raya (Habis HGU 31 Desember 2023), PT Gersindo Minang Plantation (Habis HGU 18 September 2027), serta HGU PT Anam Koto (Habis HGU 7 Juli 2029).