UTAMA

Pemerintah Harus Mulai Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan  kepada Masyarakat

1
×

Pemerintah Harus Mulai Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan  kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Direktur Sustainable Development Goals (SDGS) Universitas Andalas, Prof, Dr Elfindri SE, MA

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktur Sustainable Development Goals (SDGS) Universitas Andalas, Prof, Dr Elfindri SE, MA menilai, bakal berakhirnya belasan izin HGU perusahaan sawit yang beroperasi di Sumbar dalam beberapa tahun ke depan adalah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mulai menyiapkan strategi dan mekanisme penyerahan hak pengelolaan lahan kawasan hutan  kepada masyarakat. 

“Bagi saya pribadi, apabila memang HGU perusahaan sawit telah berakhir, sebaiknya hak pengelolaan tanah dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ujarnya kepada Haluan Senin (21/8).

Baca Juga  FKMM Lakukan Ekspedisi Dakwah Ke Mentawai

Guru Besar Ekonomi Unand ini menjelaskan, persoalan tidak adanya akses lahan bagi masyarakat Sumbar yang rata-rata berprofesi sebagai petani adalah salah satu faktor penyebab peningkatan angka kemiskinan di daerah pedesaan Sumbar saat ini.

Atas dasar itu, apabila memang pemerintah atau negara berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat, sebut Elfindri, ada baiknya jika pemerintah Indonesia meniru jalannya program FELDA atau Federation Of Land Management yang saat ini telah terbilang sukses diterapkan oleh pemerintah Malaysia.

Baca Juga  The Venyamin, Finalis Asal Sumatera Barat, Juara Grand Final IM3 Collabonation Talent Hunt 2024

Dijelaskannya, pada sistem itu pemerintah akan mencarikan modal dari bank untuk membangunkan kebun dengan luasan tertentu bagi masyarakat. Namun, setelah tanaman perkebunan itu memasuki usia produktif, masyarakat kemudian diwajibkan melunasi cicilan biaya modal yang sebelumnya telah dipinjamkan pemerintah kepada pihak bank. 

“Program-program ekonomi kerakyatan terarah seperti ini yang belum dijalankan pemerintah kita. Padahal, luasan lahan yang semestinya bisa dan dapat diolah masyarakat  sangatlah luas,” ucapnya.