TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari Fraksi Demokrat, Jefri Masrul menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan bertempat di daerah pemilihannya di Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan Sosialisasi itu dilaksanakan Sabtu (19/8) pekan lalu di Halaman Kantor Camat Lintau Buo, dan turut dihadiri kepala Dinas Kehutanan Sumbar yang diwakili oleh Bambang Suyono selaku Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Dinas Kehutanan Sumbar.
Menurut Jefri kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan itu merupakan wujud kehadiran pemerintah agar masyarakat alebih memahami dan mengerti prosedur dalam pengeloaan hutan di sekitar lingkungan mereka.
Menurut Jefri, berdasarkan peraturan dan undang undang yang ada, masyarakat sudah memiliki kewenangan untuk mengelola hutan dengan istilah yang lebih bekennya yaitu perhutanan sosial.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Sumbar, Bambang Suyono.
Dikatakannya untuk mengembangkan perhutanan sosial, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan area hutan, namun tidak dibenarkan melakukan penebangan terhadap kayu dan pepohonan di dalam kawasan hutan.
Suyono menambahkan dengan telah tersosialisasikannya perda ini, semoga masyarakat lebih memahami dan mengerti fungsi dari hutan itu sendiri, sehingga bisa menjadikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera harapnya.
Sementara itu Camat Lintau Buo Beni Oriza meminta masyarakatnya agar mengikuti kegiatan itu dengan khidmat,karena materi yang disampaikan sangat erat kaitannya dengan masyarakat di daerah itu yang mayoritas berprofesi sebagai perambah hutan, atau lebih dikenal dengan petani. (h/rhy)





