AGAM

Pemkab Agam Alokasikan Rp2,67 Miliar untuk Bidang Sosial

1
×

Pemkab Agam Alokasikan Rp2,67 Miliar untuk Bidang Sosial

Sebarkan artikel ini
BAGIKAN SEMBAKO--Kepala Dinas Sosial Agam Rahmi Artati bersama tim membagikan sembako kepada warga. IST

HARIANHALUAN.ID – Pemkab Agam mengalokasikan Rp2,67 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk membantu masyarakat pada bidang sosial.

Kepala Dinas Sosial Agam Rahmi Artati menyebutkan, dana itu diantaranya untuk Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) sebesar Rp1,7 miliar.

“Kemudian untuk Pemberdayaan Sosial atau Dayasos Rp398 juta, dan Rehabilitasi Sosial sebesar Rp578 juta,” ujar Rahmi Artati, Senin (28/8).

Lanjut Rahmi, untuk bidang Linjamsos terdapat beberapa kegiatan diantaranya, pengadaan dapur umum, pemberian bantuan sandang dan pangan. “Setelah itu memfasilitasi usulan BPJS, cek DTKS, Program Keluarga Harapan dan kegiatan lainnya,” katanya.

Baca Juga  Camat Banuhampu: Agam Prioritaskan Pendidikan dan Agama

Ia mengatakan untuk korban banjir dan tanah longsor di Kecamatan Tanjung Raya, dalam masa tanggap darurat Juli 2023, mendirikan dapur umum dengan pembiayaan dari dana belanja tidak terduga dan pengelolaan di lapangan bidang Linjamsos.

Rahmi mengatakan, kegiatan Dayasos untuk bimbingan teknis bagi karang taruna, pekerja sosial masyarakat (PSM), penyuluh sosial masyarakat (Pensosmas).

Lalu Jambore Disabilitas, penyerahan bantuan sembako dari LKKS, seminar perang Kamang dan Manggopoh, serta fasilitasi kehadiran veteran dalam upacara HUT RI.

Baca Juga  Tanpa Biaya Penyambungan Listrik, PLN Terangi Kompleks Perumnas Talago Lubuk Basung Agam

“Kehadiran veteran dalam upacara detik-detik proklamasi di halaman kantor bupati 2023 dari anggaran Dayasos,” katanya

Sementara bidang Rehsos untuk penyediaan permakanan, sandang, alat bantu bagi anak, lansia, disabilitas terlantar, reunifikasi keluarga, bimbingan fisik mental, spritual, sosial bagi disabilitas, anak dan lansia terlantar.

Kemudian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas, anak dan lansia terlantar, penelusuran keluarga, layanan kedaruratan dan layanan rujukan serta kegiatan terkait lainnya. (*)