SUMBAR

Investor Jangan Ragu! PLN Sumbar Jamin Kebutuhan Listrik untuk Investasi di Ranah Minang

0
×

Investor Jangan Ragu! PLN Sumbar Jamin Kebutuhan Listrik untuk Investasi di Ranah Minang

Sebarkan artikel ini

Dukung Kemudahan Investasi di Sumbar, PLN Jamin Pasokan Listrik Surplus dan Andal

HARIANHALUAN.id – Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat hadir pada Sosialisasi Regulasi Sertifikasi Dan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan yang ditaja oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Povinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (28/08).

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Dalam sambutannya, Audy menyampaikan bahwa saat ini listrik merupakan prioritas yang sangat penting dan harus diperhatikan bersama, termasuk risiko-risiko yang akan terjadi untuk pembangunan atau pemasangan yang tidak sesuai standar.

Baca Juga  Akhir Pekan Virtual Festival Bersama Daihatsu, Ada Harga Promo untuk Keluarga Muda

‘’Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui pentingnya sertifikasi di bidang ketenagalistrikan. Memang sepatutnya yang terkait dengan energi dan kelistrikan ini dianggap sebagai High Risk sehingga perlu menjadi perhatian bersama, perlu dipastikan selalu dalam kondisi aman dan selamat,” sampai Audy pula.

Audy berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha atau pemilik usaha penyediaan tenaga listrik bisa mendapatkan informasi tambahan, pemahaman baru, serta pengetahuan yang relevan terkait kebijakan atau regulasi di bidang ketenagalistrikan. Sosialisasi sejenis juga diharapkan bisa diadakan menyeluruh hingga kota-kota dan kabupaten lainnya di Sumbar, mengingat seluruh regulasi sertifikasi ketenagalistrikan penting dan dibuat untuk kebaikan bersama.

Baca Juga  TPA Sampah Regional Payakumbuh Segera Tutup Permanen, Empat Pemda Diminta Siapkan Solusi

Herry Martinus, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat selanjutnya menyampaikan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi tentang standarisasi kompetensi serta keselamatan ketenagalistrikan, yakni Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akre­ditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

“Jelas ini adalah peraturan perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan yang memang harus diketahui oleh masyarakat, terutama bagi sektor atau lembaga yang bergerak di bidang kelistrikan demi pembangunan yang aman lewat jaminan ketenagalistrikan yang berstandar nasional,” ungkapnya.