SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan harapkan potensi pelanggaran terhadap administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu di Solok Selatan tidak terjadi dan dapat diatasi secara optimal.
Hal itu disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu ke Panwascam di Liki Cafe Solok Selatan, Rabu (30/8).
Ia mengatakan, bahwa potensi pelanggaran dan sengketa itu berada di setiap tahapan Pemilu berlangsung. Sehingga tentunya akan ada gugatan dari setiap tahapannya.
“Jadi setiap tahapan yang 13 item itu punya potensi untuk adanya gugatan dan sengketa. Jadi kita Bawaslu sampai ke tingkat Bawascam hingga nagari itu perlu memahami upaya untuk menghadapi pelanggaran-pelanggaran pada sengketa Pemilu,” katanya.
Adanya potensi akan pelanggaran dan sengketa pada administrasi TSM ini, lanjutnya, tentu tidak bisa diabaikan begitu saja. Bawaslu harus mempersiapkan segala sesuatunya dari kemungkinan adanya potensi tersebut.
“Sebagai Bawaslu kita harus mempersiapkan segala sesuatunya atas adanya pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Kita harus bersikap supaya tidak melihat pelanggaran itu hanya sekadar hal yang biasa,” ujarnya.
Apalagi ini menjadi tugas dan tanggung jawab yang besar bagi Bawaslu selaku pengawas Pemilu demi mewujudkan Pemilu yang baik dan aman.
Sementara itu narasumber dari Akademi UNP Padang, Hendra Naldi dalam paparannya menjelaskan bahwa di Solok Selatan sendiri terdapat keunikan secara latar belakang dalam pemetaannya.
“Pertama Solok Selatan itu multikultural. Lalu unik secara historis di mana daerah ini menjadi salah satu tempat tujuan terpenting Belanda. Terakhir memiliki historis yang kuat, seperti PDRI, kuatnya kearifan lokal daerahnya,” ujarnya.
Sehingga dari keunikan itu dapat menjadi dasar bagi Bawaslu Solok Selatan untuk dapat menjadikan perspektif kearifan lokal sebagai salah satu upaya pendekatan secara persuasif guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Pendekatan kearifan lokal dalam partisipasi masyarakat ini dapat berupa penguatan adat secara TSM yang juga memiliki pertahanan agar pelanggaran itu bisa dicegah. Adat memiliki pedoman yang disebut sumbang, dan adat memiliki pedoman terhadap pemilihan maupun penyelesaian,” katanya.
Adanya kekuatan adat sebagai salah satu kekuatan bagi Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam Pemilu. Terapan akan nilai-nilai dari adat itu menjadi strategi penting sebagai sebuah pendekatan karena yang terpenting dari pencegahan partisipatif adalah peran aktif masyarakat. (h/mg-jum)














