HARIANHALUAN.ID – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar), Endang Kurnia Saputra mengatakan, untuk memperkuat likuiditas valuta asing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global, BI telah mempersiapkan langkah.
“Rencana atau langkah BI yaitu mewajibkan dolar yang didapat dari hasil ekspor harus ditahan dalam sistem keuangan domestik selama 3 bulan,” ujar Endang, saat menyampaikan kebijakan terkini BI tentang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia, Kamis (31/8).
“Apalagi Bank Sentral Amerika The Fed berencana menaikkan suku bunga acuan. Hal ini bisa menekan aliran modal ke negara berkembang sehingga mempengaruhi nilai tukar negara berkembang,” sambungnya.
Endang menjelaskan, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dalam menerapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Terlebih untuk jumlah persentase yang ditahan, insentif fiskal yang diberikan pada eksportir, serta sanksi jika tidak menerapkannya.
“Dolar hasil-hasil ekspor sumber daya alam di Sumbar cukup banyak. Nantinya harus ditahan dalam waktu 3 bulan. Ini akan disimpan di bank-bank di Indonesia. Diwajibkan, tidak boleh keluar selama 3 bulan. Nanti DHE nya bisa disimpan di BI. Efektifnya di September,” ucapnya.
Endang menambahkan, jika petunjuk teknis telah keluar, BI di Sumbar akan menyebarkan informasi tersebut secara luas pada eksportir dan perbankan di daerah. Kemudian BI juga mulai mencatat DHE yang masuk ke Sumbar melalui laporan dari eksportir.
“Berapa DHE di Sumbar perlu kita lihat lagi. Pastinya untuk pangsa pasar ekspor Sumbar 76 persen ke India, Pakistan, dan wilayah Asia Selatan lainnya,” tuturnya. (h/win)














