PADANG, HARIANHALUAN.ID — Meningkatnya permohonan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Padang membuktikan bahwa semakin maraknya pernikahan yang dilakukan secara siri. Kondisi ini pun mendapat sorotan tajam berbagai kalangan mulai dari bundo kanduang, LKAAM, dan beberapa akademisi. Mereka menilai, fenomena nikah siri ini tak mencerminkan adat dan budaya di Minangkabau.
Seperti diketahui, jumlah isbat nikah di Kota Padang mengalami peningkatan. Pada Januari sampai Agustus 2023, jumlah perkara isbat nikah yang tercatat di PA Padang sebanyak 187 kasus dimana 117 sudah diputus sah oleh hakim. Sementara itu pada tahun 2022 dengan rentang waktu yang sama jumlah kasus isbat nikah 148 kasus dan 93 sudah diputus hakim.
Ketua PA Padang, Nursal mengatakan, isbat nikah dilakukan karena masyarakat yang dulunya menikah tidak melalui jalur hukum sudah merasa terdesak karena pernikahannya tidak terdata di pemerintah. “Biasanya mereka mengajukan isbat nikah untuk menyelamatkan keluarga, artinya mereka membutuhkan data kependudukan. Karena memang pada saat seseorang tidak terdata, itu akan sulit mengurus segala hal yang berkaitan dengan instansi pemerintahan,” ujarnya, Selasa (23/8).
Ia mengatakan, isbat nikah muncul karena adanya nikah siri yang dilakukan oleh masyarakat. Nikah siri tersebut terjadi karena banyak faktor, baik faktor yang timbul dari dalam maupun dari luar. Ada masyarakat yang awalnya melapor ke KUA, tapi mereka terkendala uang untuk memenuhi segala sesuatunya, karena tidak mau repot mengurus hal-hal tersebut, maka tidak sedikit yang memilih untuk nikah siri.
“Ada juga karena orang tuanya tidak setuju, mereka nekat yang namanya kawin lari, ada juga yang nikah siri karena sudah terlanjur hamil di luar nikah, dan ada juga yang poligami karena permasalahan internal, istrinya tidak bisa memberikan keturunan. Permasalahan-permasalahan seperti itulah yang sering kami terima,” katanya.
Ia mengaku permasalahan nikah siri ini akan berkesinambungan dengan segala hal yang berkaitan dengan anak. Anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan akan memerlukan dokumen sebagai syarat pendaftaran. Pada saat dokumen tersebut tidak ada karena orang tuanya nikah siri, maka hal itu akan merugikan anak.





