PADANG PARIAMAN

Audiensi PLN-Pemkab Padang Pariaman, Bupati: Kami Bantu Sosialisasi Bahaya Listrik Sampei ke Nagari

2
×

Audiensi PLN-Pemkab Padang Pariaman, Bupati: Kami Bantu Sosialisasi Bahaya Listrik Sampei ke Nagari

Sebarkan artikel ini

Perkuat Sinergi, PLN Audiensi dengan Bupati Padang Pariaman

HARIANHALUAN.id – Perkuat sinergi dengan para stakeholder untuk mendukung penyediaan kelistrikan yang andal dan aman, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang melakukan audiensi dengan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa Rabu (06/08).

Bupati Padang Pariaman menyambut baik kedatangan tim PLN. Bupati mengapresiasi kinerja baik PLN untuk masyarakat Padang Pariaman dan mengaku siap mendukung PLN mengoptimalkan pelayanan listrik kepada masyarakat.

‘’Mari bersama bersinergi dalam melayani masyarakat. PLN selama ini telah menlayani dengan jaringan kelistrikan yang andal dan aman. Ini sangat berdampak karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat saat ini,” jelasnya.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Ikuti Rapat Monev Kinerja Bersama Kakanwil BPN Sumbar

Dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Pariaman, lanjut Bupati, diantaranya direalisasikan dengan menghimbau masyarakat membayar tagihan listrik. Edukasi kepada masyarakat tentang membayar listrik tepat waktu penting bagi Pemda karena sebagian dari tagihan listrik juga akan dialokasikan pada pembangunan penerangan daerah.

‘’Selain itu, kami bisa menjadi mitra PLN untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik. Pemda akan memberikan sosialisasi, imbauan, atau pengumuman hingga ke nagari-nagari perihal Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang perlu diketahui masyarakat umum,’’ sampai Bupati.

Baca Juga  Perkuat Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Padang Pariaman Gelar Bedah DIPA

Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan masyarakat untuk terhindar dari potensi bahaya listrik adalah; beraktivitas dari jaringan listrik dengan jarak minimal 3 meter, melakukan pembangunan rumah atau pelaminan atau lain sebagainya dengan jarak lebih dari 3 meter dari jaringan listrik terdekat, menggunakan peralatan listrik yang masih dalam keadaan baik dan berstandar SNI, dan tidak memegang peralatan atau instalasi listrik saat anggota tubuh dalam keadaan basah.