PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan sosialisasi tahapan pemilihan umum (pemilu) kepada masyarakat terkait hak pilih pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya mengingatkan kepada petugas lapangan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memahami peraturan guna untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria saat temu media, Rabu (6/9) kemarin. Imbauan itu disampaikan mengingat pemilihan tinggal 160 hari lagi atau tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dikatakannya, syarat utama seorang penduduk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yaitu tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat domisili dalam KTP elektronik. Kemudian, memiliki KTP elektronik beranggapan bisa memilih di mana saja, merupakan pemahaman keliru.
“Ketika pemilih bermodal KTP elektronik ini tetap memaksa menggunakan hak pilihnya di luar domisili yang tercantum dalam KTP akan beresiko bagi petugas KPPS yaitu PSU di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut,” katanya kepada awak media.
Medo Patria mengatakan, merujuk peristiwa di pemilu sebelumnya, kejadian seperti ini biasanya terjadi di TPS yang ada di sekitar perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta. Sebab, para mahasiswa kerap memaksa memilih dengan modal KTP.
“Parahnya, KPPS juga memberikan seluruh surat suara, DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden. Ini mesti perhatian, KPPS di sekitar kampus atau daerah yang banyak anak kosnya,” katanya lagi.
Medo Patria juga mengatakan, bagi penduduk yang memperkirakan tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dimana dia tercatat dalam DPT pada hari dan tanggal pemungutan suara, disarankan untuk segera mengurus dokumen pindah memilih.
“Batas waktu mengurus pindah memilih bagi warga yang telah tercatat dalam DPT yaitu 30 hari sebelum waktu pencoblosan atau pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.
Medo mengatakan, bagi yang mengurus pindah memilih nantinya akan dicatatkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di lokasi yang dituju. Jika lewat tenggat waktu 30 hari sebelum pencoblosan, maka pindah memilih tidak bisa lagi untuk diproses.
Lebih jauh Medo Patria mengatakan, syarat menjadi pemilih dalam pemilu dalam Pasal 4 PKPU No 7 Tahun 2022 yaitu genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Kemudian, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
Selanjutnya, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri.
Pengecualian berdasarkan putusan MK
Sementara, bagi yang bekerja di rumah sakit, terdampak bencana alam atau ditugaskan khusus oleh lembaga tempatnya bekerja, maka pindah memilihnya bisa tujuh hari jelang hari dan tanggal pencoblosan. “Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Sementara itu, kata Medo, warga yang tidak tercatat dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu, menurut Medo, akan dicatatkan KPPS kedalam Daftar pemilih khusus (DPK).
“Pemilih yang mencoblos berdasarkan KTP sesuai domisili ini, waktunya antara pukul 12.00 hingga 13.00 atau satu jam sebelum penutupan waktu pencoblosan. Hak pilih yang didapatnya jika telah mengurus dokumen pindah memilih juga sudah ditentukan yaitu tidak semua surat suara, minimal satu surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden,” ucapnya. (h/fdi)





