HARIANHALUAN.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menuturkan saat ini penduduk di Sumbar didominasi oleh pekerja sektor informal. Namun demikian kepesertaan mereka dalam jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) masih sangat minim.
“Padahal ini jaminan kesejahteraan bagi masyarakat kita. Kebanyakan dari mereka berpandangan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk pekerja formal saja,” ujarnya di Padang, Jumat, (8/9).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan secara nasional pada Juli 2023, jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja dengan rincian peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta dan peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta tenaga kerja.
Khusus untuk kepesertaan di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan Juli 2023 sebanyak 683.000 tenaga kerja, dengan rincian peserta PU sebanyak 506.812 tenaga kerja dan peserta Bukan Penerima Upah sebanyak 176.192 tenaga kerja.
Sementara, berdasarkan data Badan Pusat Stastik per Februari 2023 di Provinsi Sumatera Barat, jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta orang, dan penduduk yang bekerja sebanyak 2,82 juta orang dengan rincian bekerja pada sektor formal sebanyak 1,08 juta dan bekerja di sektor informal sebanyak 1,74 juta orang.
Menurutnya, dari data tersebut menunjukkan bahwa penduduk yang bekerja di sektor informal lebih banyak dari pada di sektor formal.
Namun cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru sebanyak 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain kepahaman masyarakat yang masih kurang mengenai BPJS BPI ini, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah, dikarenakan rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial” ucapnya.
Ia menuturkan, hal ini menjadi tantangan dan upaya semua pihak untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja.
Terutama untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan.
Dikatakannya padahal dengan membayar Rp 16.900 per bulan saja, pekerja sektor nonformal sudah mendapat jaminan bagi ahli warisnya.
“Bahkan ada yang baru mendaftarkan keanggotaan selama enam bulan, ahli warisnya sudah mendapat pencairan dana BPJS BPU itu,” tukas Afriansyah Noor. (h/dar)





