UTAMA

Pengurus Pusat MKTI Sumbar Prof Dr Bujang Rusman : Bisa Jadi Rujukan Hukum Kepemilikan Lahan

6
×

Pengurus Pusat MKTI Sumbar Prof Dr Bujang Rusman : Bisa Jadi Rujukan Hukum Kepemilikan Lahan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pengurus Pusat Masyarakat Konservasi Tanah dan Air  Indonesia (MKTI) Sumatera Barat (Sumbar),  Prof Dr Bujang Rusman, menilai pecahnya konflik agraria di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, dan sejumlah lokasi lainnya di Indonesia, disebabkan karena tidak duduknya aspek hukum status kepemilikan lahan

Penetapan status lahan tidak dilakukan dengan mengacu kepada dua undang-undang pokok pertanahan,  yakninya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan. Akibatnya, aktivitas investasi mendapatkan penolakan sengit dari masyarakat terdampak.

Baca Juga  Resep Masakan : Risol Isi Matcha Cheese

“Hak masyarakat adat dipinggirkan. Padahal mereka telah ada jauh sebelum indonesia merdeka dari penjajahan. Persoalan kepemilikan tanah tidak pernah didudukkan bersama-sama lalu tiba-tiba pemerintah datang mengkapling tanah mereka,” ujarnya kepada Haluan Rabu (13/9).

Bujang Rusman menyebutkan, eksistensi masyarakat hukum adat selaku pemegang hak ulayat, sebenarnya telah dijamin oleh undang-undang. Atas dasar itu, aspek hukum kepemilikan tanah yang diatur dalam  UUPA dan UU Kehutanan, mesti sinkron dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Misalnya saja konflik agraria di Rempang-Galang. Di sana mereka sudah ada sejak tahun 1723. Mereka bahkan keturunan pejuang perang. Konflik agraria di sana terjadi karena negara tidak menghormati hak ulayat yang seharusnya mereka lindungi,” katanya.

Baca Juga  Kemenkeu Sebut Utang Indonesia per Juni 2025 Capai Rp9.138,05 T

Anggota Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera Barat ini, menyebut, pengabaian hak ulayat oleh negara diperparah lagi dengan diabaikannya partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan dan keputusan investasi.