PADANG, HARIANHALUAN.ID — Masih tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Sumatera Barat (Sumbar). Mesti segera dicarikan solusi dan formulasi oleh pemangku kepentingan di seluruh level tingkatan di Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan data terakhir yang berhasil dihimpun Haluan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumatera Barat (DP3AP2KB) Sumbar, pada rentang Januari Hingga April 2023 saja, terjadi 47 kasus kekerasan pada perempuan. Kasus tertinggi terjadi di Kota Bukittinggi, Padang, serta Kabupaten Pasaman. Rapuhnya ketahanan institusi keluarga disinyalir menjadi penyebab utama marak terjadinya kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap perempuan dan anak.
Tingginya kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan malang di Sumbar ini adalah satu dari sekian banyaknya persoalan yang mesti bisa diselesaikan sosok Kepala Dinas DP3APKB Sumbar terpilih pengganti menggantikan Bunda Gemala Ranti yang akan segera memasuki masa pensiun.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, mekanisme penanganan dan sistem rehabilitasi mental psikis anak dan wanita korban kekerasan seksual yang sempurna, mesti bisa dirumuskan oleh siapapun sosok Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumatera Barat (DP3AP2KB Sumbar) pengganti Gemala Ranti yang bakal segera pensiun.
Direktur Eksekutif LBH Padang, Indira Suryani mengatakan, strategi perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Barat saat ini, mesti terus diperkuat dengan cara memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, LSM, maupun NGO pendamping korban kekerasan seksual yang telah terlibat dalam banyak kasus selama ini. Berdasarkan pendampingan LBH Padang di banyak kejadian, penanganan kasus kekerasan seksual di Sumbar selama ini masih berfokus kepada proses penegakan hukum dan masih sangat sedikit sekali menyentuh aspek pemulihan korban,” ujarnya kepada Haluan Kamis (5/10).
Indira menegaskan, strategi penanganan dan pemulihan korban kekerasan yang salah atau tidak sempurna, berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Sebab faktanya, korban kekerasan seksual yang tidak pernah tersentuh rehabilitasi, memiliki kecenderungan cukup tinggi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari.





