PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wujudkan pengelolaan sampah yang mampu mendatangkan nilai secara ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar susun payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Sebagai langkah awal dalam penyusunan perda terkait, pada Senin (9/10) Pemprov Sumbar telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kepada DPRD melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar usai rapat tersebut mengatakan, pola pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan di Sumatera Barat sudah harus mulai diubah. Dimana realitanya pengelolaan yang dijalankan di tingkat regional maupun kabupaten/kota relatif pada tahap akhir saja. Sementara penanganan sampah yang baik itu semestinya dilakukan dari hulu sampai ke hilir.
“Kita sudah harus merubah merubah pengelolaan sampah ini sejak dari awal, yakninya sejak dari hulu, hingga pengelolaan sampah yang kita lakukan bisa menjadi produk ekonomis, seperti untuk energi, kompos, maupun bahan baku industri, serta yang lainnya,”ujar Irsyad Syafar.
Politisi PKS itu mengatakan, Sumbar sendiri memiliki tempat pengelolaan sampah regional yang berlokasi di Payakumbuh. Semestinya pengelolaannya bisa mendatangkan nilai ekonomis bagi masyarakat dan juga daerah, namun karena tidak produktif yang terjadi pemerintah provinsi justru merugi karena harus mengeluarkan biaya untuk pengelolaannya, sementara retribusi yang seharusnya diterima tak berjalan sesuai yang diharapkan.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Sampah ini nanti, pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota bisa didorong melakukan pengelolaan sampah dari hulu sampai ke hilir, kemudian akan ada konsekuensi bagi pemerintah daerah yang tidak komitmen dengan MoU dari awal terkait pengelolaan sampah regional.
Di lain sisi, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, pada Tahun 2018 lalu Pemprov Sumbar telah menetapkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Namun berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan perda ini tidak lagi efektif dan efisien.
“Beberapa substansinya tidak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi, dan terdapat beberapa rumusan pasal yang mempunyai makna multitafsir, sehingga menimbulkan keraguan atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Hansastri.
Kemudian, sambungnya, terdapat substansi pasal yang tidak dapat dieksekusi Pemprov Sumbar yaitunya terkait dengan ketentuan pasal 13 ayat 6 mengenai ketentuan dalam hal ingkar janji pemerintah kabupaten/kota atas pembayaran kompensasi jasa pelayanan, dimana pemerintah daerah dapat menolak atau tidak melayani sampah yang diangkut oleh pemerintah kabupaten/kota ke TPA regional.
Selanjutnya adanya skenario pengelolaan sampah sampai dengan tahun 2060 yang sedang disusun pemerintah pusat, bahwa tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru dan TPA existing dilakukan. Serta adanya substansi terkait peran serta dan keterlibatan masyarakat yang belum terakomodir secara maksimal.
“Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu tadi, untuk menyesuaikan pengaturan tentang pengelolaan sampah dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, dan menampung semua isu-isu dalam pengelolaan sampah sesuai kewenangan yang dimiliki, Pemprov merasa perlu menyusun perda baru yang lebih komprehensif,”tukasnya.
Ia juga mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022. (h/len)














