Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Kelola Sampah dari Hulu Sampai ke Hilir, DPRD dan Pemprov Sumbar Susun Payung Hukum

Editor: Atviarni
Selasa, 10/10/2023 | 15:35 WIB
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Ranperda Ranperda tentang Pengelolaan Sampah oleh pemerintah daerah kepada DPRD, Senin (9/10). IST

Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Ranperda Ranperda tentang Pengelolaan Sampah oleh pemerintah daerah kepada DPRD, Senin (9/10). IST

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wujudkan pengelolaan sampah yang mampu mendatangkan nilai secara ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Sumbar susun payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Sebagai langkah awal dalam penyusunan perda terkait, pada Senin (9/10) Pemprov Sumbar telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah kepada DPRD melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar usai rapat tersebut mengatakan, pola pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan di Sumatera Barat sudah  harus mulai diubah. Dimana realitanya pengelolaan yang dijalankan di tingkat regional maupun kabupaten/kota relatif pada tahap akhir saja. Sementara penanganan sampah yang baik itu semestinya dilakukan dari hulu sampai ke hilir.

“Kita sudah harus merubah merubah pengelolaan sampah ini sejak dari awal, yakninya sejak dari hulu, hingga pengelolaan sampah yang kita lakukan bisa menjadi produk ekonomis, seperti untuk energi, kompos, maupun bahan baku industri, serta yang lainnya,”ujar Irsyad Syafar.

Politisi PKS itu mengatakan, Sumbar sendiri memiliki tempat pengelolaan sampah regional yang berlokasi di Payakumbuh. Semestinya pengelolaannya bisa mendatangkan nilai ekonomis bagi masyarakat dan juga daerah, namun karena  tidak produktif yang terjadi pemerintah provinsi justru merugi karena harus mengeluarkan biaya untuk pengelolaannya, sementara retribusi yang seharusnya diterima tak berjalan sesuai yang diharapkan.

BACA JUGA  Memalukan Bila Ada Pegawai Negeri Tak Baca Koran

Ia menambahkan, dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Sampah ini nanti, pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota bisa didorong melakukan pengelolaan sampah dari hulu sampai ke hilir, kemudian akan ada konsekuensi bagi pemerintah daerah yang tidak komitmen dengan MoU dari awal terkait pengelolaan sampah regional.

Di lain sisi, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014, pada Tahun 2018 lalu Pemprov Sumbar telah menetapkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Namun berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan perda ini tidak lagi efektif dan efisien.

“Beberapa substansinya tidak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi, dan terdapat beberapa rumusan pasal yang mempunyai makna multitafsir, sehingga menimbulkan keraguan atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Hansastri.

BACA JUGA  KUA-PPAS APBD 2025 Solsel Disahkan

Kemudian, sambungnya, terdapat substansi pasal yang tidak dapat dieksekusi Pemprov Sumbar yaitunya terkait dengan ketentuan pasal 13 ayat 6 mengenai ketentuan dalam hal ingkar janji pemerintah kabupaten/kota atas pembayaran kompensasi jasa pelayanan, dimana pemerintah daerah dapat menolak  atau tidak melayani sampah yang diangkut oleh pemerintah kabupaten/kota ke TPA regional.

Selanjutnya adanya skenario pengelolaan sampah sampai dengan tahun 2060 yang sedang disusun pemerintah pusat, bahwa tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru dan TPA existing dilakukan. Serta adanya substansi terkait peran serta dan keterlibatan masyarakat yang belum terakomodir secara maksimal.

“Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu tadi, untuk menyesuaikan pengaturan tentang pengelolaan sampah dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, dan menampung semua isu-isu dalam pengelolaan sampah sesuai kewenangan yang dimiliki, Pemprov merasa perlu menyusun perda baru yang lebih komprehensif,”tukasnya.

Ia juga mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022. (h/len)

Tags: Haluan NagariHeadlinePilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Penyerahan bantuan kepada masyarakat Tabing Banda Gadang oleh Tim PKM PNP, beberapa hari lalu. IST

PNP Salurkan Bantu Korban Bencana di Tabing Banda Gadang

Selasa, 30/12/2025 | 16:55 WIB

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

SelengkapnyaDetails

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK Paruh Waktu di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jemput MBG, Warga Jorong Seberang Mimpi Dharmasraya Tewas Kecelakaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tengah berlangsung turut memberikan peningkatan bagi kunjungan ke Kota Padang. Sejumlah objek wisata yang dikunjungi terlihat ramai oleh para wisatawan.

Kunjungan wisatawan yang cukup ramai yakni di dua objek wisata, seperti di Daya Tarik Wisata (DTW) Gunung Padang serta di kawasan Pantai Padang.

“Kalau untuk peningkatan (wisatawan) di libur Nataru ini pastinya ada, namun tidak seperti saat libur Nataru di tahun-tahun sebelumnya,” kata Kabid Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Riva Utama, Sabtu (27/12) kemarin.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148822/kunjungan-ke-pantai-padang-meningkat/

Baca selengkapnya di Koran Haluan dan media online resmi Haluan : harianhaluan.id
  • PADANG, HARIANHALUAN.id—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut membantu pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang pada 27 November 2025 lalu.

Ketua Kadin Sumbar, Buchari Bachter mengatakan anggaran yang disediakan untuk pembangunan huntap tersebut mencapai sebesar Rp1 miliar, sudah termasuk dengan sarana dan prasarana pendukung.

“Dana berasal dari Mentri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sebesar Rp500 juta dan sisanya adalah bantuan dari berbagai pihak termasuk juga dari Kadin Indonesia,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (28/12).

Ia mengatakan pembangunan huntap akan berlokasi di kawasan Batu Busuak Kelurahan Kapalo Koto Padang untuk sebanyak 10 keluarga yang menjadi korban banjir bandang.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148796/anggaran-rp1-miliar-kadin-indonesia-bantu-pembangunan-huntap-di-batu-busuak/

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.