PADANG, HARIANHALUAN.ID — Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar tegas menyatakan tidak pernah menolak konversi Bank Nagari ke Syariah. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan tentang, fraksi-fraksi DPRD Sumbar menolak adanya konversi Bank Nagari dari Bank Konvensional menjadi Syariah.
Hal ini disampaikan oleh para pimpinan lima fraksi di DPRD Sumbar yakninya Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, PAN, Golkar, dan PDIP-PKB saat jumpa pers di Gedung DPRD Sumbar, Senin (10/10).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung, mengatakan, beberapa waktu lalu beredar pemberitaan yang menurut hemat dia isinya mengarah kepada setengah fitnah. Dimana dalam pemberitaan disebutkan, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menolak adanya konversi Bank Nagari ke Syariah.
“Hari ini kami pimpinan fraksi di DPRD Sumbar ingin meluruskan berita yang ada tersebut, yang mana seolah-seolah fraksi-fraksi DPRD menolak konversi Bank Nagari ke Syariah. Kami tegaskan, DPRD tak pernah menolak konversi Bank Nagari ke Syariah, yang benar adalah kami meminta menunda pembahasan Ranperda konversi Bank Nagari karena ada beberapa persyaratan dalam Undang-undang yang belum terpenuhi,” ujar Ali Tanjung.
Ditegaskannya, permintaan untuk menunda pembahasan Ranperda tentang Konversi Bank Nagari ke Syariah sesuai alasan yang disampaikan tadi juga telah termuat dalam surat resmi pimpinan DPRD kepada Gubernur Sumatera Barat Nomor 165/173/Persid/2023 Perihal Konversi Bank Nagari dan Perubahan Bank Nagari Menjadi Perseroda.
Ali Tanjung memaparkan, adapun hal yang menyebabkan pembahasan Ranperda konversi Bank Nagari ke Syairah diminta untuk ditunda diantaranya karena, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah pasal 339 dan PP 54 Tahun 2017 Pasal 139 disyaratkan sebagai Perseroda, salah satu pemegang saham di Bank Nagari harus memiliki saham sebesar 51 persen, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara hal ini belumlah terpenuhi.
Pasal 339 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan, dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan daerah terdiri atas beberapa daerah, dan bukan daerah. Salah satu daerah merupakan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini status pemegang saham mayoritas tidak mungkin diberikan kepada salah satu kabupaten/kota karena Perda pendirian Bank Nagari berasal dari prakasa Pemerintah Provinsi Sumbar.
Sementara terkait kepemilikan saham Pemprov Sumbar di Bank Nagari hingga per Juni 2023 adalah lebih kurang Rp581 miliar, atau 32,03 persen, dari total saham yang dimiliki bersama pemerintah kabupaten/kota dan Koperasi Konsumen Keluarga Besar Bank Nagari. Oleh karena itu Pemprov Sumbar perlu menambah penyertaan modal lebih kurang sebesar Rp925 miliar sehingga tercapai kepemilikan saham 51 persen.
Kemudian berdasarkan surat Kepala OJK Provinsi Sumbar tanggal 21 Maret 2023 konversi Bank Nagari belum didukung penuh oleh para pemegang saham. Masih terdapat 8 pemegang saham dari kabupaten/kota yang secara tegas menyatakan tidak setuju modal yang disetorkan ke Bank Nagari menjadi modal atau saham pada Bank Nagari Syariah.
“Jadi kami pimpinan fraksi yang ada sekarang ini sudah menyampaikan surat resmi dalam rapat Bapemperda DPRD, untuk menunda pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah karena banyak syarat yang belum terpenuhi. Dengan kata lain DPRD tidak pernah menolak konversi Bank Nagari ke Syariah, karena DPRD bukan pemegang saham, yang bisa menolak itu adalah pemegang saham,” tegasnya.
DPRD sambung Ali Tanjung, sesuai tupoksi yang dimiliki hanya melakukan pembahasan Ranperda, yang mana pembahasan baru akan bisa dilakukan apabila sudah terpenuhi syarat peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumbar, Zulkenedi Said menambahkan, sikap Fraksi Golkar dari awal jelas, fraksi ini berada pada posisi tetap taat asas, taat aturan sesuai Undang-undang yang berlaku terkait Perbankan Syariah.
“Oleh karena itu pada saat rapat terakhir Bapemperda memutuskan pembahasan usulan pemerintah provinsi untuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah, selama dan sejauh persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi Fraksi Golkar tidak mendukung untuk konversi,” katanya.
Zulkenedi Said menuturkan, karena masih ada persyaratan Perundang-Undangan yang berlaku umum, maupun persyaratan dari OJK yang berlaku khusus belum terpenuhi, Fraksi Golkar belum bisa mendukung untuk konversi Bank Nagari.
“Diantaranya ada dua hal yang berlaku khusus, pertama terkait jumlah modal pemegang saham mayoritas yang harus mencapai 51 persen, yakninya dari Pemprov Sumbar. Kemudian kedua, syarat harus disetujui oleh pemegang saham semuanya, sementara ada delapan kepala daerah kabupaten/kota yang belum tegas menyatakan dukungan. Di sini lah Fraksi Golkar tidak atau belum mendukung untuk konversi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Zulkenedi Said, pihaknya juga keberatan jika DPRD secara kelembagaan atau fraksi-fraksi di luar fraksi pendukung pemerintah daerah dikatakan menolak konversi Bank Nagari ke Syariah.
“Jadi terlalu menyimpulkan sepihak kalau dikatakan menolak, kita belum mendukung karena persyaratan belum terpenuhi. Apabila persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi, silahkan untuk konversi Bank Nagari ke Syariah,” tukasnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat, juga mengungkapkan keprihatinan terhadap berita yang menyebut bahwa konversi Bank Nagari ke Syariah gagal akibat penolakan dari fraksi-fraksi di luar pendukung gubernur.
“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak menolak, kami hanya ingin memastikan bahwa syarat-syarat terpenuhi,” tegas Hidayat.
Jika Ranperda itu diteruskan, terang dia, akan ada kekhawatiran bahwa substansi dan legalitas formal tidak terpenuhi, Kemendagri tidak akan menyetujui perubahan perda, dan itulah yang menjadi kekhawatiran di DPRD Sumbar.
Hidayat juga menggarisbawahi bahwa kinerja Bank Nagari terus berkembang dari segi aset, pembiayaan, dan dividen, sehingga muncul pertanyaan mengapa Bank Nagari yang berkinerja baik dan dikelola dengan baik justru menjadi sorotan.
“Kami bingung mengapa Bank Nagari yang telah memperlihatkan kinerja positif dan manajemen yang efektif, justru menjadi fokus perubahan,” ungkapnya.
Hidayat melanjutkan, sementara BUMD yang sedang mengalami masalah, seperti Balairung, Grafika, dan ATS, tidak mendapat perhatian dari Gubernur. Malah Bank Nagari yang baik-baik saja di otak atik. Ini merupakan pertanyaan yang perlu dijawab oleh Gubernur, ungkap Hidayat lagi.
Hidayat berharap masyarakat Sumbar tidak salah paham dan tidak menganggap bahwa fraksi-fraksi di DPRD Sumbar yang tidak sepenuhnya mendukung gubernur menolak konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.
“Kami berharap agar masyarakat dan semua pihak di lapangan memahami bahwa kami tidak menolak syariah atau tidak mendukung ABS SBK. Pemahaman tersebut sangat keliru,” tegas Hidayat. (h/len)














