PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kota Padang menjalankan program pengembangan pengawasan pemilu partisipatif yang bertujuan untuk melibatkan lapisan masyarakat ikut andil dalam pesta demokrasi pada pemilu mendatang.
Program bawaslu ini melibatkan masyarakat dan stakeholder untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif guna menginformasikan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.
“Tujuan dari adanya deklarasi kampung pemilu untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam pemilu seperti pelanggaran politik uang, SARA dan lain sebagainya,” tutur Komisioner Bawaslu Padang Firdaus Yusri, Selasa (10/10).
Program deklarasi kampung pemilu yang diadakan perdana di Kota Padang berlokasi di Indarung. Hal itu disebabkan oleh kelurahan Indarung yang berada pada kawasan kecamatan Lubuk Kilangan berbatasan dengan Kabupaten Solok yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu.
“Dalam indeks yang dikeluarkan oleh bawaslu terkait pelanggaran yang paling rawan terjadi di Sumbar dalam pesta demokrasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ASN menjadi komoditi untuk melibatkan peserta pemilu dalam melakukan pelanggaran pemilu karena mereka memiliki kemampuan untuk itu,” ujar Firdaus lagi.
Program deklarasi kampung pemilu yang diadakan oleh Bawaslu direncanakan untuk diadakan di seluruh kecamatan di Kota Padang dalam beberapa waktu kedepan. “Tergantung dari ketersediaan anggaran bawaslu,”katanya.
Harapan dari diadakannya deklarasi kampung pemilu terkait pengawasan pemilu partisipatif ini adalah agar masyarakat mengetahui dan ikut andil bagaimana proses pengawasan pemilu pada pesta demokrasi mendatang yang sebelumnya pengawasan pemilu hanya bisa dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam deklarasi kampung pemilu yang diadakan di Kelurahan Indarung pada Selasa (10/10) tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait seperti partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, ASN yang diwakili oleh lurah dan Camat Lubuk Kilangan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi setidaknya dengan memberikan informasi mengenai hal-hal yang boleh dilakukan ataupun yang tidak boleh dilakukan dalam pesta demokrasi.
Selain itu, bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan kepada pihak bawaslu di lingkup daerahnya jika terdapat kecurangan atau pelanggaran dalam pesta demokrasi tersebut. (h/mg-hya)














