EkBis

352 Nasabah Sudah Manfaatkan Program Gadai Emas di Bank Nagari Cabang Syariah Padang

0
×

352 Nasabah Sudah Manfaatkan Program Gadai Emas di Bank Nagari Cabang Syariah Padang

Sebarkan artikel ini
Pemimpin Bank Nagari Cabang Syariah Padang, Heri Fitrianto

PADANG, HARIANHALUAN.COM — Hingga akhir September 2023, program gadai emas di Bank Nagari Cabang Syariah Padang telah dimanfaatkan oleh 352 nasabah dengan nilai total gadai sebesar Rp7,73 miliar.

Pemimpin Bank Nagari Cabang Syariah Padang, Heri Fitrianto kepada Haluan, Kamis (12/10) menyebutkan, program gadai emas sudah ada di Bank Nagari sejak tahun 2009 lalu. Meskipun ada lembaga lain yang juga menerima gadai emas, namun program di Bank Nagari ini ternyata tetap mendapat tempat di hati nasabahnya.

Baca Juga  Hasil Verifikasi Administrasi Pencermatan Rancangan DCT, 183 Bacaleg untuk DPRD Sumbar Penuhi Syarat, dan 1 TMS

“Rata-rata setiap bulan ada puluhan nasabah yang memanfaatkan program ini,” kata Heri yang saat itu didampingi Pemimpin Seksi Pembiayaan Konsumer Dikha Aulina.

Lebih jauh disebutkan, emas yang bisa digadaikan adalah dalam bentuk perhiasan emas maupun logam mulia dengan kadar 22 karat hingga 24 karat.

Prosesnya pun cukup mudah. Nasabah yang ingin menggadaikan emas cukup datang ke Bank Nagari dengan membawa emas serta kartu identitas KTP dan surat pembelian emas dari toko emas tersebut.

Baca Juga  Selama Ramadan, Permintaan Jamur Tiram di Payakumbuh Alami Peningkatan

“Penaksiran dilakukan oleh petugas bank dengan maksimal plafond yang bisa dinikmati sebesar Rp250 juta per 1 NIK. Besarnya plafond ditentukan dari nilai emas pada saat itu × 60 persen -85 persen (persentase ditentukan oleh kadar dan kondisi emas),” papar Heri. (h/atv)