Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR PADANG PANJANG

Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum kepada Parpol

Editor: Atviarni
Kamis, 12/10/2023 | 17:04 WIB
Satpol PP Damkar laksanakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada seluruh perwakilan partai politikdi Aula Mako II, Pemadam Kebakaran, Rabu (11/10).

Satpol PP Damkar laksanakan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada seluruh perwakilan partai politikdi Aula Mako II, Pemadam Kebakaran, Rabu (11/10).

ShareTweetSendShare

PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) melaksanakan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada seluruh perwakilan partai politik (parpol), Rabu (11/10).

Kasat Pol PP Damkar, Benny, menyampaikan, sosialisasi dilakukan karena tidak lama lagi akan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga akan banyak parpol yang akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Padang Panjang.

Pasal 12 Huruf b, kata Benny, berbunyi setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukkan untuk itu. Seperti tang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi), yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman.

BACA JUGA  Dua Tahun Absen, Pemko Padang Panjang Kembali Gelar Senam Pagi

“Kita berharap setelah sosialisasi dan peninjauan langsung ke lapangan hari ini, perwakilan parpol dapat menyosialisasikan kembali kepada timnya masing-masing tentang ketentuan pemasangan APS. Sehingga pemasangan APS lebih tertib dan tidak merusak keindahan kota,” katanya.

Dalam ini juga hadir Kasubbid Penagihan Pajak, Khairul Abdi, dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang turut menjelaskan tentang ketentuan pemasangan APS kepada 16 perwakilan parpol. Agar dikemudian hari tidak ada miskomunikasi antara parpol dan stakeholder terkait.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, didampingi Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, menambahkan, ketentuan yang disosialisasikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku umum dalam arti ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker untuk materi apapun dan tidak terikat dengan masa kampanye, sementara ketentuan pemasangan APS selama masa kampanye merupakan wewenang KPU.

BACA JUGA  Sejak Gunung Marapi Erupsi, Terjadi 109 Letusan dan 565 Hembusan

Setelah sosialisasi selesai, seluruh peserta sosialisasi bersama pihak Pol PP Damkar dan BPKD turun lapangan meninjau langsung tata cara dan ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker APS yang telah terpasang di Jalan M. Yamin.

Baliho, spanduk, poster, stiker APS yang ditemukan melanggar tata cara pemasangan langsung diberitahukan kepada perwakilan parpol yang mengikuti sosialisasi. (h/pis)

Tags: Gubernur SumbarHaluan NagariHeadlinePilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Wawako Allex Ikuti Rakor Nasional

Senin, 29/12/2025 | 18:15 WIB

Perkuat Armada Kebencanaan, Wali Kota Padang Panjang Terima Hibah Damkar dari Gubernur DKI

Senin, 29/12/2025 | 14:52 WIB

Dirjen PU dan Wagub Vasko Tinjau Lokasi Huntap di Padang Panjang, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

Minggu, 28/12/2025 | 05:12 WIB
Oplus_131072

Siapkan Arah Pemulihan Tiga Tahun ke Depan, Pemko Padang Panjang Susun R3P

Jumat, 26/12/2025 | 14:56 WIB

Bantuan 1,8 Ton Beras dan Logistik Disalurkan ke Posko Bencana Malalo

Kamis, 25/12/2025 | 19:46 WIB

Pulihkan Psikologis Anak Pascabencana, PMI Padang Panjang Gelar Trauma Healing di Rusunawa

Kamis, 25/12/2025 | 17:49 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.