KABA RANAH

Pertama di Indonesia, Tanah Ulayat di Sungayang Akhirnya Kantongi Sertifikat

0
×

Pertama di Indonesia, Tanah Ulayat di Sungayang Akhirnya Kantongi Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan tiga Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada Ketua KAN Sungayang bersama datuak kaum di Nagari Sungayang, Selasa (10/10). IST

TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID — Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah pertama di Indonesia dan menjadi pilot project Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Momen bersejarah ini ditandai dengan penyerahan tiga Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat kepada Ketua KAN Sungayang bersama datuak kaum di Nagari Sungayang, Selasa (10/10) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, ia dipanggil Presiden RI untuk agar menyelesaikan permasalahan tanah ulayat, sengketa, dan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.

“Saya bergerak cepat dengan mengumpulkan pejabat di ATR/BPN untuk mencarikan solusi, bahkan Pak Bupati juga langsung bertemu dan meminta saya untuk juga menyelesaikan permasalahan tanah ulayat di Tanah Datar,” katanya.

Ia menyebut, saat Bupati Tanah Datar bertemu dengannya waktu itu, ia belum punya jalan keluar dan solusinya. “Namun, saya bertekad bahwa permasalah ini harus ada solusi segera. Alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak, akhirnya hal ini terwujud melalui UU Cipta Kerja. Negara melindungi dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, tanah adat termasuk melindungi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” katanya.

Baca Juga  Mayat Ilham Akhirnya Ditemukan Setelah 12 Hari Hilang Terseret Arus Batang Gumanti Solok

Eks Panglima TNI tersebut mengatakan, sertifikat pengelolaan tanah ulayat telah lama ditunggu masyarakat. “Persoalan tanah ulayat harus kita selesaikan, dan negara memberi jaminan untuk melindunginya, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang ingin bermain di tanah ulayat,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat, Hadi memastikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) tidak terjadi lagi. Apabila masyarakat ingin bekerja sama dengan investor, kementerian terkait siap menerbitkan HGB di atas tanah ulayat, sehingga masyarakat menerima manfaat, tanah tidak hilang dan investor aman berinvestasi di atas tanah tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan, dengan terbitnya tiga sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang, akan mampu memacu pertumbuhan investasi daerah.

“Ini menjadi sejarah, tidak hanya di Tanah Datar dan Sumbar saja, namun ini pertama di Indonesia. Tentunya ini menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi di daerahnya, melalui pemanfaatan tanah ulayat,” katanya.

Baca Juga  Temu Ramah 3 Pilar di Nagari Sumani, Kapolres: Meningkatkan Koordinasi untuk Keamanan Wilayah

Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan pihak terkait lainnya yang telah menindaklanjuti kunjungannya ke Kementerian tersebut beberapa waktu lalu.

Diungkapkan Eka Putra, dalam pilot project ini, telah dilaksanakan berbagai langkah sesuai aturan berlaku, sehingga dilahirkan keputusan Menteri ATR/BPN tentang pengakuan tanah ulayat menjadi pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dipecah menjadi tiga bidang tanah.

“Dalam keputusan menteri ATR/BPN dilahirkan 3 sertifikat dengan tiga bidang tanah, yakni bidang 1 seluas 55,941 meter persegi, bidang 2 seluas 16,926 meter persegi, dan bidang 3 seluar 34,847 meter persegi, yang nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KAN dan ninik mamak Nagari Sungayang,” katanya.

Ketua KAN Sungayang, Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan pelaksanaan program Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Nagari Sungayang.

“Program ini memang sudah lama didambakan masyarakat, karena permasalahan tanah ulayat memang menjadi persoalan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum ada wadah dan payung hukumnya. Alhamdulillah sekarang Menteri ART/BPN telah melahirkan undang-undangnya, terima kasih pak,” katanya. (h/rel/dan)