POLITIK

Hasil Verifikasi Administrasi Pencermatan Rancangan DCT, 183 Bacaleg untuk DPRD Sumbar Penuhi Syarat, dan 1 TMS

0
×

Hasil Verifikasi Administrasi Pencermatan Rancangan DCT, 183 Bacaleg untuk DPRD Sumbar Penuhi Syarat, dan 1 TMS

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan sebanyak 183 bakal calon legislatif (caleg) yang mengubah atau mengganti nama caleg dalam tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memenuhi syarat.

“Kita sudah melakukan verifikasi, hari ini (kemarin) terakhir. Dari hasil pencermatan rancangan DCT ada 184 bakal caleg ang kita verifikasi, satu bakal caleg tidak memenuhi syarat karena faktor kegandaan,” ujar Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (18/10).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan, pihaknya sudah memberikan ruang kepada peserta pemilu yang ingin mengubah atau mengganti nama caleg, pada tahapan pencermatan DCT anggota legislatif Pemilu 2024.

“Dari 184 bakal caleg ini, terdapat dari 17 partai politik melakukan pergantian bakal calegnya sebanyak 29 calon. Kemudian, sebanyak 155 caleg melakukan perbaikan seperti ubah nama dan tambah gelar serta foto,” katanya.

Baca Juga  Pilkada Makin Dekat, Bacalon Bupati Pessel Welly Bernando Terus Jalin Silahturahmi dan Komunikasi

Dikatakannya, untuk partai politik yang melakukan pergantian bakal caleg terbanyak dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 31 orang, disusul Partai Gerindra sebanyak 28 orang.

Kemudian, Partai Bulan Bintang sebanyak 19 orang, Partai Ummat sebanyak 13 orang, PKS sebanyak 13 orang, PDIP sebanyak 12 orang, Partai Demokrat sebanyak 12 orang, PPP sebanyak 10 orang, Partai Perindo sebanyak 9 orang.

Selanjutnya, PKB sebanyak 8 orang, Partai Golkar sebanyak 7 orang, Partai NasDem sebanyak 7 orang, Partai Hanura sebanyak 5 orang, Partai Gelora sebanyak 4 orang, Partai Buruh sebanyak 3 orang, PSI sebanyak 3 orang.

Lebih jauh Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah KPU Sumbar mengumumkan hasil verifikasi administrasi selanjutnya pada tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023 dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penempatan calon pada masa pencermatan DCT. Kemudian, pada 24 Oktober sampai 2 November 2023 penyusunan DCT.

Baca Juga  Fokus Pertumbuhan Revenue Bisnis Infrastruktur, Telkom Perkuat TIF

“Pada 24 Oktober hingga 2 November kita lakukan penyusunan DCT karena adanya TMS tentu akan ada pergeseran nomor urut. Kemudian kita cek persoalan apakah masih terpenuhi keterwakilan perempuan atau tidak, itu akan kita susun dalam tahapan penyusunan DCT ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses ini akan terus berlanjut hingga penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, dan 4 November 2023 pengumuman DCT.

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumbar sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg DPRD Sumbar sebanyak 830 bakal caleg yang diserahkan oleh 17 partai politik ke KPU Sumbar. (h/fdi)