Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Kabut Asap Jadi Bukti Inpres 3 Tahun 2020 Gagal Dijalankan

Editor: Atviarni
Kamis, 19/10/2023 | 15:57 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kabut asap dampak Kebakaran Hutan dan Lahan terus menjadi bencana musiman lantaran pemerintah dinilai  gagal  membangun sistem pencegahan dan penanggulangan bencana kabut asap terintegrasi lintas wilayah dan sektoral sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2020.

Kondisi itu diperparah dengan masih lemahnya komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas atau serta mencegah terjadinya kebakaran lahan yang kerap kali terjadi di kawasan gambut, hutan produksi maupun  Areal Penggunaan Lain (APL).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut penurunan kualitas udara di Kota Padang dan sebagian besar wilayah Sumbar lainnya, selain disebabkan asap kiriman dari provinsi tetangga, juga dipicu oleh  terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah Kabupaten Kota di Sumatera Barat.

“Titik api di Sumatera Barat berada di Solok Selatan, Pasaman Barat dan Pesisir Selatan. Namun titik api terbanyak  masih berada di kawasan gambut  yang selama ini memang rawan terbakar di  Pesisir Selatan,” ujar Kepala Bidang Agraria dan Sumber Daya Alam LBH Padang, Diki Rafiqi,  kepada Haluan Rabu (18/10).

Diki Rafiqi menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyusun pedoman penanggulangan bencana kabut asap lintas sektoral antar kementerian dan institusi. Hal itu tertuang  dalam Inpres 3 tahun 2020.

BACA JUGA  Gubernur Sumbar Mahyeldi Bertemu Wapres Ma'ruf Amin, Bahas Peningkatan Kapasitas Layanan RSUD Achmad Mochtar

Namun demikian, Inpres yang berisi pengaturan dan pembagian kewenangan antar Kementerian, Kepala Daerah dan institusi terkait ini, masih belum terimplementasi dengan baik meskipun Gubernur selaku kepala daerah telah ditunjuk sebagai ketua tim penanggulangan dan penanganan dampak Karhutla.

“Ini bisa jadi disebabkan oleh keterbatasan pendanaan APBD maupun APBN. Akibatnya Inpres yang telah dibuat ini tidak berjalan dengan maksimal,” katanya.

Menurut Diki, Pemerintah di level provinsi, memang memiliki berbagai keterbatasan baik dalam segi penganggaran maupun kewenangan. Di tengah keterbatasan ini, semestinya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan mesti dikedepankan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Langkah  dan komitmen tegas inilah yang sampai saat ini masih belum terlihat dilakukan oleh pemerintah di daerah. Termasuk dalam menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dalam areal konsesi perusahaan perkebunan sawit seperti yang saat ini banyak terbakar di Pesisir Selatan.

“Seharusnya perusahaan-perusahaan pembakar hutan harus ditindak tegas, jangan sampai dibiarkan. Apalagi saat ini wilayah hutan yang terbakar bisa dilihat secara jelas melalui citra satelit,” kata dia.

BACA JUGA  Tiga Pria di Padang Diciduk Usai Curi Tiang Besi Penyangga Jaringan Listrik

Sejauh ini, sambung Diki, LBH secara kelembagaan menilai bahwa pemerintah daerah masih terpaku dengan agenda-agenda seremonial penanggulangan bencana kabut asap dan pemadaman api.

Namun efek jera yang semestinya diberikan kepada para perusahaan dan individu  pembakar lahan di Sumatera Barat, justru masih belum ada sama sekali hingga saat ini.

“Contohnya saja di lahan APL dan gambut seluas 17.000 yang sampai saat ini masih terbakar di Pesisir Selatan. Sampai saat ini masih belum ada upaya pemerintah untuk melakukan pemadaman dan menghentikannya,” ungkap Diki.

DIki menambahkan, pemerintah di seluruh level, sudah semestinya merumuskan Perda Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun sampai saat ini, produk hukum tersebut bahkan tak kunjung lahir di level pemerintahan Provinsi sekalipun.

“Artinya semuanya memang berpulang kepada komitmen pemerintah. Alasan bahwa ini adalah asap kiriman tidak bisa dibenarkan, Sebab faktanya, di daerah Sumbar sendiri titik api memang masih ada dan itu  pun sampai saat ini masih belum bisa dikendalikan,” tutupnya. (h/fzi)

Tags: Gubernur SumbarHaluan NagariHeadlinePilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.