PADANG, HARIANHALUAN.ID – Wacana penggabungan Sistem Organisasi Tata Kelola (SOTK) di lingkungan Pemprov Sumbar dinilai merupakan hal yang wajar. Hanya saja sepanjang itu dilakukan sesuai beban kerja serta kebutuhan roda organisasi pemerintah. Jangan sampai perubahan itu dilakukan tanpa evaluasi kinerja OPD yang jelas.
Pamong senior Sumbar, Aristo Munandar, menegaskan, perubahan SOTK harus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja OPD, bobot beban kerja serta kebutuhan mendesak yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam upaya mengakselerasi program-program tertentu.
“Pertama yang harus dikaji adalah bagaimana bobot kerjanya. Jika memang menggabungkan OPD dianggap penting dan menjadi suatu kebutuhan mendasar bagi Sumatra Barat, ya tidak masalah jika memang harus digabung,” ujar Mantan Bupati Kabupaten Agam dua periode ini kepada Haluan Kamis (19/10).
Aristo Munandar menuturkan, ketika dirinya masih menjabat Bupati Agam periode pertama, Dinas Pendidikan pada awalnya digabung dengan Dinas Kebudayaan. Kondisi itu dianggap tidak relevan lantaran Sumatra Barat memiliki nilai-nilai adat dan budaya lokal Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang juga mesti diakomodir.
“Apalagi saat itu yang mengurus bidang kebudayaan hanyalah pegawai Eselon IV. Saya berpikir, bagaimana mungkin adat dan budaya Minangkabau bisa diurus oleh pegawai eselon IV? Makanya saat itu diperlukan OPD khusus sehingga akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saya lakukan pemecahan,” katanya.
Berkaca dari proses pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada era kepemimpinannya itu, lanjut Aristo Munandar, langkah penyatuan SOTK mesti dilakukan berdasarkan pemetaan bobot kerja masing-masing OPD serta kepentingan daerah untuk mengakselerasi program-program tertentu,.
“Bobot kerja di OPD yang akan disatukan perlu dilihat. Kemudian kaitan antar OPD yang digabungkan juga perlu diketahui sejauh mana kepentingannya. Jika memang tidak terlalu penting, ya silahkan digabungkan demi efisiensi dan efektifitas pemerintahan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, roda organisasi pemerintah daerah, mesti berjalan dengan efektif dan efisien. Jika saja prinsip ini tidak berjalan, potensi penghambur-hamburan uang negara hingga tenaga kerja bisa saja terjadi. Menurut Aristo Munandar wacana penggabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan, adalah langkah yang cukup tepat. Sebab faktanya, kedua dinas ini memiliki Tupoksi yang hampir beririsan.
Begitupun dengan wacana penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang akan disatukan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga dinilai tepat.
“Saya kira tidak masalah, struktur di dalamnya saja nanti yang mesti dibesarkan. Namun jangan sampai jabatan Kepala Litbang diberikan kepada pejabat eselon 4. Harus kepada pejabat eselon 2 B yang berkompeten,” terangnya.
Ia menilai, langkah penyatuan sejumlah SOTK Pemprov Sumbar yang sedang berproses di DPRD Sumbar saat ini, memang bertujuan untuk menciptakan efisiensi tata kelola roda pemerintahan. Langkah efisiensi ini pun, juga dianggap tepat untuk menyikapi terus berkurangnya kucuran anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Keterbatasan anggaran ini, menyebabkan kepala daerah kurang leluasa untuk melaksanakan program pembangunan di darah.
“Misalnya saja ada dana Dana Alokasi Khusus (DAK), saat ini dana itu sudah berlabel, penggunaan hanya bisa untuk keperluan tertentu. Begitupun dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dulu bisa diatur kepala daerah. Saat ini tidak lagi, sudah pakai label penggunaan,” ungkapnya.
Terus berkurangnya jumlah anggaran serta semakin ketatnya regulasi penggunaan aneka anggaran yang berasal dari pemerintah pusat itu, membuat kepala daerah tidak memiliki keleluasaan. Untuk itu, penyatuan SOTK dianggap relevan untuk dilakukan dalam upaya efektivitas dan efisiensi perangkat daerah.
“Jadi SOTK di daerah memang lebih baik dirampingkan berdasarkan regulasi, kebutuhan, beban kerja dan hasil evaluasi. Sebab anggaran sangat minim, namun SKPD sangat banyak,” tuturnya.
Draft Perubahan SOTK Sudah ke DPRD Sumbar
Pemprov Sumbar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Sistem Organisasi Tata Kelola (SOTK) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Sumbar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.
Berkas surat penyampaian Ranperda tersebut, disampaikan Gubernur Sumatra Barat kepada DPRD Sumbar lewat satu berkas surat Nomor 180/2319/Huk-2023 yang dikirimkan pada tanggal 5 Oktober 2023 lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaturan Perubahan Ketiga Atas Perda No 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan untuk menata struktur perangkat daerah yang baru sesuai beban kerja perangkat daerah, serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan daerah.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Ezeddin Zain, S.H., M.E mengatakan, materi pokok yang diatur dalam Ranperda SOTK kali ini, adalah perubahan kenaikan dan penurunan tipe perangkat daerah, serta penggabungan dua dinas menjadi satu dinas.
“Tipe perangkat darah yang berubah adalah Sekretariat DPRD Sumbar. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah,” ujarnya kepada Haluan Kamis (19/10),
Ezeddin Zain mengatakan, Ranperda tersebut juga akan menggabungkan dua dinas menjadi satu dinas. Penggabungan terjadi di 2 Badan serta 6 Dinas yang ada di lingkungan kerja Pemprov Sumbar. “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB). Kemudian Dinas Pangan digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya.
Penggabungan Dinas, juga akan dilakukan terhadap Dinas Lingkungan Hidup yang akan digabung dengan Dinas Kehutanan, serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang akan disatukan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selanjutnya, jelas Ezeddin Zain, Ranperda perubahan SOTK juga akan menggabungkan 2 badan urusan pemerintahan yang sebelumnya terpisah dalam satu dinas. “Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan digabung dengan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UMKM). Kemudian, Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian digabung dengan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi menjadi Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerintrans),” ungkapnya.
Ia menambahkan, Ranperda SOTK yang baru juga akan memisahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pertanahan yang sebelumnya tergabung dalam satu dinas menjadi dua dinas.
“Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, juga telah dilakukan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Lanjut ia sampaikan, perubahan tipe serta penggabungan SOTK di lingkungan Pemprov Sumbar kali ini, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang didasarkan kepada hitungan beban kerja masing-masing OPD. “Berdasarkan hasil evaluasi, maka dirasa penting untuk melakukan penggabungan SOTK demi terciptanya organisasi pemerintahan yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Ia menegaskan. penggabungan SOTK, dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan evaluasi dan penelitian terhadap kinerja OPD bersangkutan. Kebijakan penggabungan sejumlah OPD ini, dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan.
Perubahan SOTK dilakukan usai Pemprov Sumbar mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kemarin kita sudah menyampaikan nota penjelasannya kepada DPRD Sumbar, pandangan umum fraksi dan sebagainya. Saat ini kita sudah berada di tahap pembahasan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan DPRD,” pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar akan mengkaji secara dalam usulan perubahan struktur organisasi tata kelola (SOTK) yang termuat dalam Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemprov Sumbar kepada DPRD.
Terkait hal ini, nota penjelasan Ranperda perubahan SOTK sendiri telah diserahkan Pemprov kepada DPRD Sumbar saat rapat paripurna, Senin (9/10) pekan lalu.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dalam perubahan SOTK yang diusulkan ada pembentukan OPD baru, dan ada juga beberapa OPD yang digabung.
Untuk yang diusulkan digabung diantaranya, Dinas Pangan digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, menjadi Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan beberapa yang lain.
“Tentang Dinas Pangan dan Dinas Peternakan yang dileburkan, ini akan kita gali, kajian dan analisanya seperti apa, karena kita sudah sepakat di RPJMD bahwa progul kita adalah tentang sektor pertanian. Dua Dinas ini menjadi dinas sentral untuk menunjang sektor pertanian tersebut,” ucapnya.
Supardi menegaskan, DPRD akan mengkaji jika dua dinas tadi dilebur seperti apa dampaknya terhadap RPJMD. Apakah bisa mempercepat target RPJMD, atau bahkan menjauhkan dari target yang seharusnya dicapai.
“Prinsipnya disamping efektif dan efesien, kita juga akan mencoba konsen terhadap pencapaian dari target RPJMD,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Rabu (11/10) menyampaikan, perubahan dalam struktur organisasi tata kelola (SOTK) pemerintah daerah dilakukan berdasarkan intensitas dan beban kerja dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab organisasi pemerintah daerah (OPD).
Perangkat Daerah yang terbentuk tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi, namun juga diharapkan memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi.
Menurut Audy, pelaksanaan evaluasi dan penyesuaian terhadap susunan perangkat daerah ketika terjadi perubahan kebijakan atau kebutuhan adalah dengan melakukan kajian dan analisa kembali uraian tugas dan fungsi OPD yang mengalami perubahan tersebut. Selain itu, juga memastikan kesesuaian pembagian urusannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antar OPD, selain itu pelaksanaan evaluasi perangkat daerah dilakukan dengan metode analisis beban kerja utama.
“Dalam hal penyesuaian susunan perangkat daerah, kami memperhatikan tepat asas sehingga diharapkan perangkat daerah tidak hanya dapat melaksanakan tugas dan fungsi namun juga memiliki struktur yang sederhana dan kaya fungsi,” ucap Audy. (h/fzi)





