HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyerahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, mengatakan, bahwa berkas sudah dilimpahkan ke PN Padang.
“Ya, berkasnya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Selanjutnya masuk ke tahap persidangan,” katanya, Jumat (20/10).
Ia menyebutkan, dengan telah dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya akan menunggu jadwal persidangan dan hakim yang menangani perkara tersebut. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Sumbar bergabung dengan Kejari Padang.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang dibeli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi dalam pemberitaan sebelumnya.
Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.
“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebih besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya.
Kajati juga menyebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus. (h/win)





