PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Daerah perlu untuk menjalan program skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam upaya mengatasi keterbatasan anggaran. Terlebih anggaran dari pusat untuk Sumatra Barat juga terbilang kecil pada tahun ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sumbar, Syukriah HG menerangkan, saat ini anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sumbar pada 2023 relatif kecil. Maka pemerintah dirasa perlu memahami skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumberdaya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara pihak.
“Jika pemerintah ingin memahami secara penuh tentang skema ini, maka kami siap menghadirkan seluruh pihak berkompeten untuk memberikan penjelasan secara komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, apabila hanya mengandalkan anggaran kecil untuk pembangunan di daerah, tentu akan berjalan lambat.
Sukriah berharap semoga skema KPBU ini dapat membantu Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota dalam mempercapat pembangunan infrastruktur. Karena infrastruktur adalah pendukung utama perekonomian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengimbau pemerintah daerah mencari peluang-peluang lain untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Lebih lanjut Mahyeldi menyampaikan, dengan keterbatasan APBD saat ini, harus bisa berimprovisasi mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah.
Pemprov Sumbar, katanya, terus menjajaki upaya percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dengan menggunakan skema KPBU.
Mahyeldi berharap, semua pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah kabupaten dan kota bisa memahami mekanisme KPBU dengan kelebihan dan kekurangan skema ini. (h/fzi).





