Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Dinas P3APPKB dan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy Studi Tiru ke Yogyakarta

1
×

Dinas P3APPKB dan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy Studi Tiru ke Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Dinas P3APPKB Sumbar bersama Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy Sumbar saat studi tiru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (24/10). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy Sumbar, mendapatkan sejumlah masukan strategis saat studi tiru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (24/10).

Salah satu masukan itu terkait pola mendapatkan dana hibah pemerintah untuk yayasan yang bergerak pada penanganan disabilitas. Ketua Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy Sumbar Hildayeti mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi yayasan-yayasan yang bergerak pada bidang penanganan disabilitas adalah sulit mendapatkan anggaran hibah dari pemerintah.

“Jadi saya memiliki pengalaman beberapa kali akan mendapatkan hibah yang diletakkan pada salah satu dinas, ketika direalisasikan hilang pada komposisi APBD. Hal itu harus dicarikan solusinya agar yayasan-yayasan yang ada di Sumbar bisa mendapatkan sokongan pemerintah daerah, ” katanya

Dia mengatakan Cerebral Palsy (CP) merupakan kondisi keterbatasan yang berat, penyandang CP harus mendapatkan   fisioterapi untuk bisa mandiri. Sekarang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menangani anak-anak cp sangat terbatas, hal itu dipengaruhi oleh operasional yang tidak memadai.

“Diharapkan pemerintah daerah bisa memperhatikan yayasan-yayasan yang bergerak pada bidang penanganan disabilitas, sehingga kinerja mereka bisa berjalan optimal,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar Rosmadeli mengatakan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki komitmen dalam menciptakan iklim inklusif bagi penyandang disabilitas, hal itu dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam muatan perda tersebut, jelas Rosmadeli, mengakomodasi tentang layanan jaminan kesejahteraan sosial (Jamsos) dan jaminan kesejahteraan daerah (Jamkesda) dari dua program itu diartikan bahwa, unsur kerentanan sosial termasuk penyandang disabilitas diberikan akses gratis. Di Sumbar sendiri baru aja Jamkesda, program itu menyasar masyarakat miskin.

Baca Juga  Sosialisasikan Pilkada Damai, KPU Padang Pariaman Gelar Senam SehatĀ 

“Jadi untuk menerapkan itu butuh komitmen kepada daerah dan DPRD nya,” katanya.

Dia mengatakan kenapa Sumbar belum bisa seperti Yogyakarta karena PAD nya belum signifikan, untuk mengoptimalkan persoalan penanganan disabilitas, perlu adanya revisi Perda  dengan memasukkan muatan muatan yang lebih inklusif. Pemerintah pusat telah menginstruksikan bahwa Perda-Perda yang terkait perlindungan disabilitas harus direvisi.

Setelah ini, kita akan berkoordinasi dengan  OPD-OPD yang berhubungan dengan penanganan disabilitas sehingga penanganan bisa lebih maksimal.

Dia mengakui bahwa, yayasan sosial yang bergerak di penanganan disabilitas dan yang lainnya memang tidak tersentuh dana hibah pemerintah daerah. Padahal dari segi operasional mulai dari izin atau badan  hukumnya lengkap. Jadi itu harus menjadi perhatian kedepannya, salah satu upaya itu adalah pelayanannya harus ditingkatkan, jangan spesifik pada satu disabilitas saja.

“Kita harus mengetahui bagaimana trik yang dilakukan pemerintah daerah DIY untuk mengakomodir itu, sementara di Sumbar imam masjid dan pengurus MDA mendapatkan dana hibah, sementara yayasan-yayasan sosial tidak,” katanya.

Kedatangan Dinas P3APPKB Sumbar dan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy disambut oleh Arif Nasirudding S psi, SH, Penggerak Swadaya Masyarakat Muda  DP3AP2 DIY dan Budi Arif dari Dinas Sosial DIY. 

Budi Arif mengatakan, terkait hibah memang diperiksa secara detail untuk merealisasikan pada yayasan. Namun terkait penanganan disabilitas Dinas Sosial melakukan sejumlah inovasi seperti melibatkan penyandang disabilitas dalam meringankan kerja-kerja pemerintah dalam menanggulangi bencana salah satunya.

Baca Juga  Bandara Internasional di Indonesia Dipangkas jadi 17, Status Bandara Minangkabau Bagaimana!

Dengan program itu maka penyandang difabel bisa mendapatkan perhatian-perhatian tertentu, dia mengatakan terkait hibah itu tidak bisa terus menerus, jadi ketika penyandang disabilitas diberikan program lain, maka ada sumber lain yang memperhatikan.

Dia mengatakan, Yogyakarta adalah daerah pertama yang melahirkan Perda tentang disabilitas, di dalam Perda itu dikatakan penyandang disabilitas mendapatkan perhatian-perhatian khusus dalam  menggunakan transportasi publik, seperti menaiki trans jogja, penyandang disabilitas tidak perlu membayar penuh.  “Bahkan ada satu supermarket yang terus memberikan diskon untuk penyandang disabilitas,” katanya.

Untuk sekarang, pemerintah daerah Yogyakarta dan DPRD tengah menyusun Ranperda tentang bantuan hukum untuk kelompok rentan dan fakir miskin, serta penyelenggaraan pendidikan tentang disabilitas hak pendidikan istimewa

Sementara  itu Arif Nasirudding, penggerak Swadaya Masyarakat Muda DP3AP2 DIY mengatakan untuk sekarang kekerasan seksual di kampus menjadi perhatian dinas karena kasusnya mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dengan kondisi itu,  DP3AP2 DIY berinisiatif untuk membentuk satuan tugas di pusat pendidikan tersebut.

Sementara untuk penanganan disabilitas tidak terpaku pada satu OPD saja, namun lintas sektoral. Untuk penanganan disabilitas lebih di banyak di dinas sosial, salah satu program strategis nya penyandang disabilitas diberikan jaminan sosial. Hal itu merupakan bentuk kolaborasi penanganan disabilitas.

“Seseorang yang mengalami kekerasan seksual termasuk yang disabilitas mendapatkan jaminan sosial termasuk korban kekerasan seksual dan lainya,” katanya.

Dia mengatakan, dana keistimewaan yang didapatkan oleh pemerintah pusat diberikan pada kelurahan untuk mencapai kemandirian pengelolaannya pun didampingi oleh dinas. Anggaran itu juga diberikan untuk kelompok rentan sosial termasuk disabilitas. (h/len)