PADANG, HARIANHALUAN.ID — Usai disepakati secara bersama oleh DPRD dan pemerintah provinsi (Pemprov) pada 29 September lalu, pelaksanaan Perubahan APBD (APBD-P) Sumbar Tahun 2023 masih menunggu keluarnya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, membenarkan tentang belum turunnya hasil evaluasi APBD-P 2023 dari Kemendagri. “Ini sudah kali yang kedua ya, tahun lalu juga seperti ini, hampir sebulan, atau kalau hitungan hari kerjanya 24 hari kerja baru keluar,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat paripurna di kantor DPRD Sumbar, Selasa (31/10).
Semestinya, kata Irsyad hasil evaluasi APBD-Perubahan ini sudah diterima selambatnya 14 hari kerja, atau tiga minggu. Namun kondisi yang ada, saat ini sudah lebih dari 15 hari kerja Pemprov Sumbar masih belum menerima hasil dari evaluasi tersebut.
Menurut hemat Irsyad, keterlambatan terjadi karena ada tambahan tahapan yang harus dilalui terkait proses evaluasi di Kemendagri. “Ada tambahan titik evaluasi, harus masuk ke Irjen, dan staf khusus presiden. Sehingga, hampir semua provinsi mengalami keterlambatan,” katanya.
Dalam persoalan ini, ia berharap sebagaimana Kemendagri menekankan kepada pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk selalu tepat waktu, Kemendagri hendaknya juga bisa menunjukkan proses yang tepat waktu terkait evaluasi APBD-Perubahan yang sudah disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi meminta Pemprov untuk jemput bola menanyakan terkait hasil evaluasi APBD-P 2023 ke Kemendagri. Hal ini, terang dia, mengingat yang dievaluasi oleh Kemendagri bukan hanya perubahan APBD Sumatera Barat saja.
“Kita berharap Pemprov bisa jemput bola, sehingga apa yang kita inginkan bisa tercapai. Karena yang dievaluasi oleh kementerian itu seluruh provinsi di Indonesia, bukan Sumatera Barat saja, jangan sampai kita tertinggal. Kalau kita kan trennya sering tertinggal terus. Jika terlalu lama, kapan lagi OPD bikin DPA, dan kapan lagi bisa eksekusi, ini tergantung Sekda dan tim untuk bisa memproses cepat evaluasi dari Kemendagri tersebut,” ucapnya.
Supardi juga mengatakan, APBD Perubahan 2023 saat pembahasan di awal berada dalam keadaan defisit Rp650 miliar, namun akhir berhasil dibalancekan dari sejumlah sumber pendapatan, dan rasionalisasi terhadap OPD. Meski sudah dilakukan rasionalisasi masih banyak PR jelang akhir tahun yang harus dituntaskan oleh OPD Pemprov.
“Meski sudah rasionalisasi, jelang akhir tahun OPD-OPD kita ini masih mempunyai banyak agenda besar atau program kegiatan yang belum dieksekusi, atau masih proses eksekusi. Baik terkait proyek infrastruktur, seperti di PUPR, PSDA, maupun di dinas lain seperti dinas peternakan, pertanian pangan, dan yang lainnya, itu tentu harus disegerakan,” ucap Supardi.
Politisi Gerindra ini mengatakan, masih adanya program kegiatan yang belum dieksekusi akan berpengaruh pada serapan anggaran. Di lain sisi, hingga Oktober kemarin ia melihat progress serapan anggaran OPD Pemprov masih rendah.
Jika masih rendahnya serapan anggaran terjadi karena konteks dalam proyek infrastruktur pencairan dananya dilakukan akhir, ia mengatakan hal itu mungkin bisa dimaklumi. Namun jika bukan karena alasan tersebut, pemerintah daerah mesti mengidentifikasi seluruh kegiatan yang ada di OPD. Jika tak tereksekusi, harus diberi punishment.
“Hal ini mesti mendapat perhatian dari pemerintah daerah karena APBD ini kita targetkan harus tereksekusi. Kalau serapan anggaran kita kecil, akan berpengaruh kepada dana transfer yang diterima dari pusat,” ucapnya.
Ia menambahkan, dana transfer ini akan dikirim di akhir tahun, jika serapan anggaran rendah pemerintah daerah akan dianggap lalai, dan bisa berakibat pada dana transfer yang diterima mengalami penurunan.
Perihal evaluasi APBD Perubahan yang masih belum turun dari Kemendagri, Sekdaprov Sumbar Hansastri mengaku, pihaknya sudah intens menanyakan hal ini pada kementerian terkait.
“Hanya saja, kita dapat informasi sekarang itu tahapannya lebih panjang. Dari Dirjen Keuangan, ke Irjen, kalau dulu kan belum ada Irjen. Selanjutnya ke Biro Umum, ke Biro Hukum dan staf khusus, baru kemudian tanda tangan Mendagri. Kalau untuk menanyakan ke pihak Kementerian, sudah tiap hari kita tanya, kita monitor, tapi kita kan juga tak ada kewenangan untuk intervensi urusan internal di sana,” tukasnya.
Adapun pengambilan keputusan, atau penetapan Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun 2023 menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemprov telah berjalan satu bulan, tepatnya hal ini dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung pada 29 September lalu. (h/len)














