HARIANHALUAN.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (2/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, menghadirkan enam orang terdakwa. Enam terdakwa berinisial DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FA selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan, PRS, WI dan AIA. Ketiganya merupakan direktur dari rekanan proyek tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Awilda cs, menyebutkan bahwa para terdakwa telah merugikan negara.
“Bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri,” katanya.
Tak hanya itu, pengerjaan tersebut tidak selesai.
“Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal junto pasal 18 19 nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi,” ujar JPU.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) ada yang mengajukan keberatan terhadap dakwaan (eksepsi) dan ada yang tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, terdakwa DM dan FA, melalui kuasa hukumnya, Suharizal menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang intinya, menetapkan hasil audit inspektorat Provinsi Sumbar tertanggal 26 April 2022. Supaya dijadikan alat bukti surat.
“Kepada ketua majelis hakim hendaknya menjadikan alat bukti surat tersebut dalam bukti perkara. Karena Audit yang dilakukan kejaksaan diragukan kepastiannya. Kenapa berbeda hasilnya. Itu yang kami persoalkan. Sehingga kasus ini harus terang,” ucap pengacara kondang ini.
Sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor akan melanjutkan sidang pada dua minggu mendatang bagi terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa yang mengajukan eksepsi persidangan dilakukan secara maraton.
“Untuk terdakwa yang mengajukan eksepsi 3 November 2023 eksepsi. 6 November 2023 jawaban eksepsi dari JPU, dan 9 November 2023 putusan,” tegas hakim.
Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.
“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.
Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.
“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebih besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya.
Temuan Kejati Sumbar berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021. (h/win)





