Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR

Ajukan Eksepsi, PH Terdakwa, Dr Suharizal, Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum dalam Perkara Sapi

Editor: Winda
Sabtu, 04/11/2023 | 09:40 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Dua dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Jumat (3/11).

Kedua terdakwa yaitu Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH), sore kemarin. 

Pada sidang tersebut, PH terdakwa mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan penuntut umum (eksepsi) setebal 22 halaman. 

Dalam eksepsinya disebutkan, tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dari inspektorat Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) momor 13/INSPT-KH/IV-2022 tanggal 26 April 2022.

“Terdakwa Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra telah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun berdasarkan SK Provinsi Sumbar nomor 862/6380/BKD-2022 tanggal 7 Desember 2022,” kata PH terdakwa Dr.Suharizal, S.H., MH, CMED, CLA, Setrianis, S.HI, MH dan Kartika Ratna, SH, Jumat (3/11). 

Lebih lanjut dijelaskan, karena audit terhadap kegiatan penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah propinsi lain pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat TA. 2021, bukan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan.

“Seharusnya BPK, BPKP atau Inspektorat. Maka temuan kerugian keuangan negara yang hanya berdasarkan, pada perhitungan yang dilakukan oleh penyidik sendiri dan dituangkan dalam keputusan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, tanggal 3 Juli 2023 yang dijadikan dasar dakwaan, tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti,” sebutnya.

BACA JUGA  Bandel, PKL  di Depan UPI Ditertibkan

Ditambahkannya, lembaga atau institusi yang tidak berwenang dalam perhitungan kerugian negara, sehingga surat dakwaan penuntut umum dalam

Perkara a-quo adalah bentuk dakwaan yang tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan kehendak dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang menghendaki uraian dakwaan disusun secara cermat, jelas dan lengkap. 

PH terdakwa menjelaskan, pada eksepsinya, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka, dan dilanjutkan ke tingkat penuntutan, haruslah terlebih dahulu ditemukan bukti-bukti yang sah dan lengkap.

“Yang merupakan peristiwa tindak pidana, pengumpulan bukti-bukti tersebut agar tindak pidana yang terjadi terang dan jelas atau in criminalibus probationes debent esse luce clariores, guna menemukan tersangkanya. Untuk itu, dalam menetapkan Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra sebagai tersangka, penyidik haruslah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasar pada KUHAP,” jelasnya. 

PH terdakwa meminta kepada majelis hakim, menyatakan dakwaan penuntut umum dalam surat dakwaan nomor

REG. PERK: PDS-03/Ft.1/Padang/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 terhadap terdakwa Darmayanti dan surat dakwaan penuntut umum nomor REG. PERK: PDS-04/Pdg/10/2023 tanggal 19

Oktober 2023, atas nama terdakwa Fandi Ahmad Putra batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa

dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

BACA JUGA  Hati-hati! Batu Besar di Tepi Jalinsum Pulau Punjung Ancam Keselamatan Pemudik

“Menetapkan terdakwa Darmayanti dan Fandi Ahmad Putra tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cacat hukum,” imbuhnya.

Sidang yang ketua oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor, melanjutkan sidang pada 6 November 2023. 

Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menahan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, usai penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menilai kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan, karena sapi yang mereka beli bukan sapi dari luar, tapi sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Selain itu, kata kajati, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Karena mereka tidak bisa memenuhi sapi bunting dari luar Sumbar, maka mereka menyediakan sapi yang lebuh besar dengan menaikkan harga sapi. Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,36 miliar,” ucapnya.

Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022. (h/win)

Tags: Gubernur SumbarHeadlinePilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Maigus Nasir Serahkan Bantuan Kemanusiaan Bencana di Kampung Halamannya

Senin, 29/12/2025 | 23:17 WIB

Serikat Pekerja PTPN IV Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumbar

Senin, 29/12/2025 | 20:18 WIB

Warga Keluhkan Jembatan Utama di Pariangan Tanah Datar yang Masih Terbengkalai

Senin, 29/12/2025 | 18:59 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Wawako Allex Ikuti Rakor Nasional

Senin, 29/12/2025 | 18:15 WIB

Kejari Solok Selatan Catatkan Sederetan Kinerja Sepanjang 2025

Senin, 29/12/2025 | 17:36 WIB

Pembangunan Huntap untuk Korban Terdampak Bencana di Padang Segera Dilakukan

Senin, 29/12/2025 | 17:19 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.