PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi penyelesaian masalah bagi pelaku usaha yang ada di kabupaten tersebut.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan capaian realisasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian di Padang Pariaman.
Rakor yang dilaksanakan di Batang Anai selama dua belas hari kerja (30/10 sampai 14/11) ini, menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang, Nofarianty, S.Hut., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Padang Pariaman diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Hengki Setiawan, S.Si.,serta perwakilan dari PT. Bunga Mas Perkasa sebagai pelaku usaha.
Plt. Kepala DPMPTP Padang Pariaman Rifki Monrizal mengatakan rakor dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian masalah yang dihadapi dalam dunia usaha, serta menyamakan pemahaman dan kelancaran dalam proses perizinan yang ada pada OPD teknis.
“Kami berharap melalui forum ini, bisa lebih detail dan teknis lagi membahas mengenai masalah yang terkait dengan perizinan yang menggunakan aplikasi secara online, dan segera bisa ditindaklanjuti,”ujar Rifki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis resiko ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian masalah, dan hambatan perizinan berbasis resiko yang dialami oleh pelaku usaha di Padang Pariaman.
Senada dengan itu, Sekretaris DPMPTP Padang Pariaman Andri Satria Masri dalam laporan panitia menyebutkan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan, usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Melalui rakor ini kami berharap pelaku usaha dapat memahami relugasi dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal sehingga dapat menjalankan kegiatan berusaha dengan lancar dan aman,” ucap Andri. (h/ahr)














