PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pengelola Fasilitas Kefarmasian Apotek, Toko Obat, Klinik, dan Puskesmas Tahap Dua, di Lubuk Alung, Sabtu (4/11).
Kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari apoteker, penanggung jawab apotek, pemilik sarana apotek, tenaga teknis kefarmasian, penanggung jawab toko obat, pemilik toko obat, apoteker penanggung jawab instalasi, dan pengelola obat Dinkes Padang Pariaman.
Bimtek dibuka oleh Kepala Dinkes Padang Pariaman, dr. Aspinuddin dan narasumber Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat, Hidrah Lisa Putra yang membawakan materi tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan precursor di fasilitas pelayanan kefarmasian.
Aspinuddin dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian terhadap standar, persyaratan, dan ketentuan peraturan terkait pelayanan kefarmasian, sehingga dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik bagi masyarakat, serta semua usaha yang beresiko harus diawasi terutama untuk obat dan makanan serta efek risiko. “Jangan sampai salah resep atau salah obat, serta mempertimbangkan efek risiko,” ucapnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Zairil menyampaikan, dengan diadakan bimtek ini diharapkan meningkatkan kesadaran pemenuhan standar pelayanan kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesi kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian. Termasuk meningkatkan kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah daerah serta Balai POM dalam pengawasan di Kabupaten Padang Pariaman.
Hidrah Lisa Putra selaku narasumber lainnya juga mengingatkan bahwa sarana pelayanan kefarmasian harus berorientasi pelayanan terhadap pasien dan tidak menjadikan obat sebagai komoditas umum yang dapat diperjualbelikan secara bebas guna meraih keuntungan. Untuk itu, setiap orang yang mengedarkan obat wajib memenuhi standar dan persyaratan pengelolaan obat yang baik.
Lebih lanjut ia mengatakn, berdasarkan peraturan perundang-undangan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai kompetensi dan kewenangan, dan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kefarmasian berizin dan menjual produk (obat) yang telah memiliki izin edar guna meningkatkan mutu dan kehidupan pasien. (h/mg-ahr)





