UTAMA

Korupsi Uang Negara Rp10 Miliar Lebih, Mantan Kadis PUPR Kepulauan Mentawai Ditahan

2
×

Korupsi Uang Negara Rp10 Miliar Lebih, Mantan Kadis PUPR Kepulauan Mentawai Ditahan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan tiga orang tersangka dalam kasus  tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) Sumbar mengapresiasi keseriusan jajaran Polda Sumbar yang telah  menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi itu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, salah satu tersangka berinisial EF, merupakan eks Kepala Dinas PUPR Mentawai. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama FB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  serta MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga  Gandeng Polres, Pemko Pariaman akan Tindak Aksi Pungutan Parkir Tak Sesuai Retribusi

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Mentawai tahun anggaran 2020,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar Kamis (9/11).

Dwi menjelaskan, untuk melaksanakan kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya Kabupaten Kepulauan Mentawai, uang negara yang telah dicairkan berjumlah Rp10,70 miliar.

Namun  pada kenyataannya, dana tersebut ternyata tidak semuanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang dimaksud. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang menemukan terdapat indikasi kerugian negara senilai  Rp4.9 miliar

Baca Juga  Sinergi Layanan, TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus)  Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, menambahkan, dalam kasus ini aparat kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap 11 item barang bukt dari ketiga tersangka. Diantaranya adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran dan foto dokumentasi kegiatan.

“Kemudian juga diamankan peralatan Sound System burung Walet, satu unit sepeda motor merk Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektare di Sipora, serta tanah seluas 5 hektare di Sikakap,” katanya.