POLITIK

Tindak Tegas Kampanye Dini

1
×

Tindak Tegas Kampanye Dini

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh seluruh calon legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) maupun perorangan untuk tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Bawaslu pun akan memberikan sanksi tegas bagi peserta pemilu yang curi start kampanye.

“Kita meminta seluruh para caleg mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Imbauan yang kita berikan kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik, atau calon DPD berkaitan dengan permasalahan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan menjelang pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni kepada Haluan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga  KPU Tanah Datar Resmi Membuka Pendaftaran Pilkada

Alni mengatakan, peserta pemilu ada rentang waktu 25 hari bagi calon DPRD dan DPD yang setelah DCT ditetapkan pada 3 November 2023 kemarin. Menjelang pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam aktivitas.

Dikatakannya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dijelaskan masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga tidak dibenarkan berkampanye di luar waktu tersebut. Namun demikian, memperbolehkan caleg bersosialisasi, akan tetapi tidak bermaksud melakukan kampanye.

Baca Juga  Program Pertukaran Mahasiswa, Unand Jadi Kampus Terfavorit Paling Banyak Diminati

“Imbauan kami yang diperbolehkan itu berkaitan dengan sosialisasi dan pendidikan politik di internal peserta pemilu, bentuk kegiatan boleh memasang alat peraga sosialisasi, tetapi bukan alat peraga kampanye,” katanya.

Menurutnya, tidak ada kegiatan yang dikategorikan kampanye, misal pertemuan terbuka, kegiatan perlombaan yang mengikutsertakan masyarakat yang membawa isu-isu partai politik, atau peserta pemilu, atau calon DPD. Kemudian tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang ada imbauan dan ajakan memilih.

“Sekarang yang kami melakukan upaya. Pertama memberikan imbauan kepada peserta pemilu, seluruh tingkatan mulai dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten dan kota hingga panwascam,” katanya lagi.