PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Herry Martinus, memastikan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal tidak akan merusak lingkungan. Justru PLTP dinilai berkepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi eksplorasi energi panas bumi guna menjaga kestabilan curah hujan.
“Karena dia (geothermal) punya kepentingan menjaga hutan wilayah setempat untuk tetap terjaga sehingga curah hujan di sana bisa maksimal, sebagaimana kondisi sekarang. Karena dia berkepentingan menjaga penyerapan air,” kata Herry, beberapa waktu yang lalu.
Herry mencontohkan, seandainya sebuah perusahaan penggarap geothermal mendapatkan izin lahan seluas 5 ribu hektare, yang akan dibangun untuk tempat pembangkit hanya sekitar 50 hektare, atau hanya 1 persennya saja. Tapi perusahaan akan berusaha menjaga keseluruhan 5 ribu hektare lahan tersebut agar tetap lestari. Tujuannya supaya kelembaban tanah dan curah hujan di wilayah tersebut tetap maksimal.
“Luasan izin yang diberikan itu umumnya memang sangat luas karena meliputi sebuah kesatuan sistem panas bumi, tapi bukan berarti semuanya akan dipakai untuk pembangunan pembangkit listrik,” katanya.
Herry menginginkan pemahaman seperti ini harus disampaikan kepada masyarakat. Pasalnya, masih ada sebagian kecil masyarakat yang terprovokasi isu-isu negatif yang menyebutkan geothermal akan memakan banyak lahan serta merusak lingkungan serta mengakibatkan bencana kekeringan. “Justru geothermal akan berusaha mencegah kekeringan,” ujarnya.
Secara keseluruhan di Sumbar terdapat potensi energi panas bumi sebanyak 1.700 megawatt (MW), yang tersebar di 18 titik di sepanjang bukit barisan, di antaranya berada di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Agam. Tapi energi panas bumi yang sudah berjalan baru ada di Solok Selatan, yang dikelola oleh PT Supreme Energy Muara Laboh sejak 2019 lalu. Sedangkan di Solsel kapasitas yang dihasilkan baru 110 MW.














