PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024, Kamis (16/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian imbauan yang telah dikerahkan kepada peserta partai politik (parpol), agar menurunkan atribut tersebut sampai waktu kampanye serentak dimulai.
“Sebelumnya sudah ada diberi imbauan kepada parpol, sudah rapat koordinasi juga dengan mereka dan stakeholder terkait dan diberi waktu sampai tanggal 12 November kemarin untuk menertibkan atributnya secara mandiri,” ujarnya.
Namun, kata Riswan, sampai lewat tenggat waktu yang ditentukan ternyata masih ditemukan APK dan APS yang bertebaran di jalan-jalan dan fasilitas umum lain. Sebab itulah, pihaknya mengambil tindakan pembersihan segala bentuk atribut kampanye.
“Baliho atau APK lain yang mengandung unsur ajakan itu tidak boleh, itu yang akan dibersihkan baik di fasilitas umum maupun baliho-baliho kecil yang dipasang di kedai-kedai,” katanya.
Adapun penertiban atribut kampanye berlangsung dengan keikutsertaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kominfo, kepolisian, serta TNI.
Lebih lanjut Riswan menjelaskan, pihaknya membentuk lima tim penertiban yang disebar ke empat kecamatan di Kota Pariaman, yaitu Kecamatan Pariaman Utara, Kecamatan Pariaman Tengah, Kecamatan Pariaman Timur, dan Kecamatan Pariaman Selatan, serta jalur utama yang meliputi batas utara sampai selatan kota.





