Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Ini Saatnya untuk Bersih-Bersih Korupsi di Sumbar

2
×

Ini Saatnya untuk Bersih-Bersih Korupsi di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum Sumatra Barat (Sumbar), Dr, Suharizal SH, MH

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Praktisi Hukum Sumatra Barat (Sumbar), Dr, Suharizal SH, MH, menyebut institusi kejaksaan, inspektorat atau bahkan DPRD Sumbar sekalipun, tetap bisa menjalankan fungsi pengawasannya secara terpisah dan sendiri-sendiri terhadap kasus di Bapenda Sumbar itu. Apalagi kasus ini juga terbilang sangat parah dan terjadi di institusi pengumpul pajak daerah. 

“Bahkan semestinya DPRD Sumbar bisa menggunakan peluru dengan kaliber terbesar yaitu hak interpelasi. Harusnya ini dijadikan momen yang paling tepat jika memang kita ingin bersih-bersih korupsi di Sumbar,” ungkapnya kepada Haluan Minggu (3/12) di Padang.

Suharizal menegaskan, agar kasus ini tidak terus menjadi bola liar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat pembayar pajak, kepala daerah terutama Gubernur atau Wakil Gubernur, mesti segera mengeluarkan pernyataan resmi dan mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan khusus yang telah dilakukan Inspektorat di Bapenda Sumbar. 

Baca Juga  Harga Mati, Warga Malalo Tolak PLTS

“Gubernur juga harus belajar kepada Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda yang telah berulang kali menyuruh kepala Inspektoratnya untuk melaporkan langsung kepada kejaksaan jika memang ditemukan kasus seperti ini. Bahkan beliau juga telah berulang kali berkoordinasi langsung dengan Penyidik Dirkrimsus Tipikor Polda Sumbar. Artinya kasus ini harus ditangani APH bukan Inspektorat. Kita berharap Senin atau Selasa, Gubernur akan menyerahkan LHP-nya kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Suharizal juga mensinyalir ada skenario  penyelamatan terhadap sejumlah oknum  ASN Bapenda Sumbar yang terlibat dalam kasus dugaan pungli dan penyimpangan senilai Rp5 miliar.

Baca Juga  Menag Yaqut Cholil Qoumas Pimpin Delegasi Amirul Hajj Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Menurut Suharizal, skenario penyelamatan dilakukan dengan cara melimpahkan penanganan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada Inspektorat. Upaya itu dilakukan dengan harapan agar Inspektorat hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran administrasi maupun etik kepada para pelaku,