PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat masih belum bisa berbuat banyak soal kasus dugaan pungli dan penyimpangan senilai Rp5 miliar yang diselidiki Inspektorat Sumbar terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Gubernur dan Kejati Sumbar masih menunggu langkah inspektorat untuk bisa mengambil langkah berikutnya.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyebut, sampai saat ini dirinya masih belum menerima gambaran hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat di Bapenda Sumbar. Namun demikian, mekanisme pengawasan internal beserta sanksi tegasnya, dipastikan akan tetap berjalan.
“Terkait rekomendasi MPP, saya belum dapat gambaran hasilnya, cuman ada mekanismenya, ada inspektur, kemudian dilaporkan kepada saya, dan baru nanti dibahas di MPP yang akan mengeluarkan keputusan,” ujarnya kepada Haluan saat ditemui di Gedung DPRD Sumbar, Senin (4/12).
Gubernur Mahyeldi menjelaskan, selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, Inspektorat selama ini telah banyak melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah yang berjalan di level Kabupaten, Kota, hingga Provinsi.
“Maksudnya tidak ada yang istimewa. Pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisir masalah. Kalau memang nanti di dalam pemeriksaan terdapat temuan, tentu akan ada konsekuensi sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Dalam mengawasi kinerja instansi pemerintah daerah secara internal, kata Gubernur Mahyeldi, Inspektorat Sumbar dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara pengawasan eksternal, dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).














