PADANG, HARIANHALUAN.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tanah ulayat yang disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar Senin (4/12) kemarin, ternyata tidak mencantumkan sejumlah pasal krusial yang berisi isu utama penyelamatan tanah ulayat milik suku, kaum, dan nagari yang masih tersisa diseluruh wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Dokumen yang telah ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD dan Pemprov Sumbar pada rapat paripurna itu, adalah dokumen hasil fasilitasi Kemendagri yang telah mengoreksi dan menghilangkan beberapa pasal penting yang sebelumnya ada di dalam naskah akademis penyusunan produk hukum tersebut.
“Ada beberapa substansi yang seharusnya menjadi isu utama ranperda tanah ulayat hilang setelah memasuki tahap fasilitasi oleh Kemendagri,” ujar Ketua Tim Penyusun Ranperda Tanah Ulayat, Prof, Dr Kurnia Warman M.Hum, kepada Haluan Selasa (5/12) di Padang.
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unanad) ini menerangkan, dokumen yang telah disahkan menjadi perda telah menghilangkan substansi tentang penyelematkan tanah ulayat yang masih tersisa di Ranah Minang. Dalam draf Ranperda yang disepakati, ungkapnya, penyelamatan tanah ulayat yang masih tersisa dilakukan dengan cara pendataan dan pencatatan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran dilakukan dengan mengikuti mengikuti tata cara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2021 dan Permen nomor 18.
“Frasa yang mengatur soal pencatatan tanah yang ada dalam Ranperda tanah ulayat yang baru saja disahkan menjadi Perda ini masih memungkinkan kepemilikan tanah ulayat didaftarkan menjadi milik perorangan anggota kaum dan suku,” katanya.
Padahal, lanjutnya, jika memang tanah ulayat yang ada di nagari mau diselamatkan dan dijaga tetap utuh, maka sebaiknya seluruh tanah ulayat milik kaum dan suku yang ada di nagari, tetap didaftarkan atas nama Ulayat Nagari di buku tanah milik BPN.
“Kedua, tanah ulayat suku dan kaum, kalau didata jangan sampai menjadi milik perorangan anggota kaum dan suku , tapi didata lewat mamak kapalo waris dan atas nama kaumnya atau pengurus suku atas nama sukunya, jadi ini menjadi amanah, poin seperti inilah yang dieleminasi dan dihapus Kemendagri,” terangnya.





