UTAMA

DPRD Sumbar Sepakati Perda Tanah Ulayat

0
×

DPRD Sumbar Sepakati Perda Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
BUMD
Gedung DPRD Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (4/12).

Pengesahan perda ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat, sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, ada beberapa substansi pokok dari Ranperda Tanah Ulayat yang perlu mendapat perhatian bersama.

Baca Juga  Selama 2022, PLN Wujudkan Listrik Gratis Bagi 80.183 Rumah Tangga di Daerah Tertinggal

Diketahui bahwa tanah ulayat  merupakan identitas masyarakat hukum adat di Sumbar, hapusnya tanah tersebut berarti menghilangkan identitas adat. Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri.

Dia mengatakan, kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat. Dalam praktik administrasi pertanahan, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.

Baca Juga  Sebanyak 3.588 Jiwa di Pasaman Barat Miskin Ekstrem

“Hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dengan tegas memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat,” katanya.