UTAMA

Warna Sertifikat Tanah Ulayat Harus Dibedakan

1
×

Warna Sertifikat Tanah Ulayat Harus Dibedakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Fauzi Bahar

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyambut baik pengesahan Ranperda tanah ulayat menjadi Perda yang telah disahkan DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar pada rapat paripurna DPRD Sumbar Senin (4/12) kemarin. Menurut Fauzi Bahar, kelahiran Perda tanah ulayat, akan menjadi instrumen pelindung keberadaan tanah ulayat Sumbar yang kian hari makin menipis lantaran tergadai, terjual atau bahkan digempur konsesi perizinan.

Kendati demikian. Fauzi Bahar meminta pemerintah, khususnya  Kementrian ATR BPN untuk membedakan warna sertifikat tanah ulayat dengan sertifikat hak milik tanah lainnya. Hal itu bertujuan agar tanah ulayat tidak bisa digadaikan atau dijadikan agunan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab kepada pihak Perbankan. 

Baca Juga  Andi Amar Posting Pakai Jersey PSM Bercaption ‘Kenapa Tidak?’, Pertanda Akuisisi?

“Perda tanah ulayat akan melindungi tanah ulayat kaum, suku dan nagari yang tersisa. Dengan adanya perda ini, tanah ulayat  tidak akan  Makan Jua,  dan Tidak Makan Gadai,” ujarnya kepada Haluan Selasa (5/12)

Fauzi Bahar menjelaskan, berbagai kalangan memang mengkhawatirkan tanah ulayat akan lebih mudah tergadai kepada pihak apabila disertifikatkan oleh pemerintah. atas dasar kekhawatiran yang cukup beralasan  itu, ia meminta agar kementerian ATR BPN membedakan warna sertifikat tanah komunal dan pribadi.

“Sertifikat adalah sebagai bukti bahwa tanah adalah tanah milik kaum dan suku. Kita harus berkaca kepada peristiwa lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia yang saat itu harus lepas karena peta milik kerajaan Belanda kalah tua dibandingkan peta milik Inggris,” ucap sang Datuak berlatar belakang Militer ini.

Baca Juga  Nagari Batipuh Ateh Kembali Raih Prestasi, Kali Ini Penyumbang Terbanyak di Program Waqaf 1.000 Hafiz Tanah Datar

Fauzi Bahar menyampaikan, ketiadaan sertifikat tanah ulayat Sumbar selama  ini, telah menyebabkan tanah ulayat di Sumbar saat ini hanya tersisa sekitar 10 persen lagi di seluruh daerah. “Kini telah ada program sertifikat tanah yang akan melindungi tanah ulayat kita supaya jangan lagi lepas . jadi Inilah maksudnya Kementerian ATR-BPN dan Kementerian Dalam Negeri, Yaitu agar tanah di negeri kita tidak hilang,” kata dia.