PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tragedi erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12) lalu hanya berselang lima bulan usai jalur pendaki yang sebelumnya ditutup sejak awal Januari kembali dibuka. Keputusan untuk membuka jalur pendakian itu dibarengi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk gunung yang berstatus Waspada II.
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar memberikan penjelasan terkait alasan dibuka kembalinya jalur pendakian Gunung Marapi disaat status gunung tersebut masih ditetapkan berstatus Level II atau Waspada oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati mengatakan, jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Marapi, dibuka setelah mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah stakeholder terkait dalam upaya membangkitkan kembali pariwisata Sumatera Barat.
“Termasuk dari pemerintahan Kabupaten Agam, Tanah Datar, Dinas Pariwisata Sumbar, BPBD Agam Tanah dan Tanah Datar, Basarnas hingga sampai kepada Wali Nagari Batu Palano, Aia Angek dan Koto Baru,”ujarnya Jumat (8/12).
Pada Juli lalu, jalur pendakian Gunung Marapi kembali dibuka pascaditutup sementara selama tujuh karena erupsi berkali-kali pada Januari 2023. Pembukaan secara resmi jalur pendakian Gunung Marapi, ketika itu, bahkan dilakukan bersamaan dengan peluncuran sistem Booking Online pendakian Gunung Marapi oleh Kepala BKSDA Sumbar saat itu, Ardi Andono, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta Pemkab Agam dan Tanah Datar,
Dian mengungkapkan, BKSDA Sumbar sebelumnya telah menetapkan SOP pendakian sebelum terjadinya erupsi Gunung Marapi. SOP yang ditetapkan meliputi waktu pendakian, larangan mendekati kawah, jumlah minimal kelompok pendaki, kelengkapan peralatan pendakian dan lain sebagainya.














