UTAMA

Porprov Sumbar XVI Tahun 2023 Resmi Batal

0
×

Porprov Sumbar XVI Tahun 2023 Resmi Batal

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID –  Kejelasan nasib penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar XVI tahun 2023 menemukan  titik terang. Dimana Porprov XVI 2023 batal dilaksanakan dan akan kembali dihelat pada 2025 mendatang. Harapan pun muncul seiring pembatalan ini, agar Pemerintah Daerah, KONI, dan pihak terkait bisa mengembalikan nilai kejuaraan itu ke khittah-nya.

Pembatalan itu sendiri didapat dari surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, akhirnya mengabulkan surat permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) pelaksanaan Porprov Sumbar XVI  Nomor 1319/K- SB/KU/X//2023 yang diajukan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.

Baca Juga  Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli Jadi Keynote Speaker Seminar Jejak Bung Hatta di Padang dan Aktualisasi Pemikiran Sang Proklamator

Keputusan itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 426-794-2023 tentang pembatalan penjadwalan ulang penyelenggaraan Porprov  Sumbar XVI dan XVII yang diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2023 kemarin.

Dalam surat itu diterangkan bahwa Kejurprov Sumbar XVI tahun 2023 akan dilaksanakan di tiga daerah sebagai tuan rumah yakninya Kota Padang, Padang Panjang dan Pariaman. Sementara Porprov Sumbar XVII tahun 2025, bakal diselenggarakan di Kota Solok.

Terkait alasan penundaan, surat itu menyatakan  Porprov XVI tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran daerah yang dialami kabupaten/kota di tahun 2023. Jika tetap dilaksanakan pada November 2023 kemarin, pesta olahraga itu tidak akan diikuti 19 kabupaten/kota secara lengkap.

Baca Juga  Viral Video Jatuhkan Kualitas Semen Urang Awak, PT Semen Padang Telah Berkomunikasi dengan Bupati Kediri

“Disamping itu, untuk pengadaan barang dan jasa kebutuhan Porprov XVI Tahun 2023 tidak mungkin lagi dilaksanakan karena terbatasnya waktu pelaksanaan, maka KONI Sumatera Barat memohon untuk dapat diterbitkan SK Pembatalan PORPROV XVI Tahun 2023 dan menunda pelaksanaannya kembali ke tahun 2025,” tertulis dalam surat keputusan Gubernur yang diterima Haluan Minggu (10/12) di Padang.