PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan melakukan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kebijakan ini guna memberikan kenyamanan pada masyarakat dan wisatawan yang menikmati libur akhir tahun.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Nataru pada Kamis (7/12) lalu, rekayasa lalu lintas yang diberlakukan seperti libur Iduladha,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedy Diantolani, Selasa (12/12).
Ia menyebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumbar.
Berdasarkan edaran tersebut, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar diberlakukan untuk dua tahap masing-masing. Tahap I pada libur Natal 2023, di mana selama arus mudik tanggal 22-24 Desember 2023 angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hal yang sama diberlakukan pada arus balik 26-27 Desember 2023. Pada tahap II, saat libur Tahun Baru tanggal 29-30 Desember 2023 dan arus balik 1-2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 5.00-22.00 WIB.
Dedy mengatakan, aturan itu diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao sampai batas Jambi dan sebaliknya. Kemudian Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Limapuluh Kota sampai batas Riau dan sebaliknya.
Di samping itu, beberapa titik yang diprediksi menyebabkan kemacetan, seperti perbaikan jembatan di jalan nasional di Padang Pariaman juga menjadi perhatian. Namun BPJN menjamin perbaikan jembatan tersebut selesai sebelum 25 Desember 2023.





