POLITIK

PPATK Endus Transaksi Janggal Dana Kampanye, Salah Satunya di Sumbar

1
×

PPATK Endus Transaksi Janggal Dana Kampanye, Salah Satunya di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Spanduk sosialisasi nomor urut partai politik terpampang di ruang publik. IST
Spanduk sosialisasi nomor urut partai politik terpampang di ruang publik. IST

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya kenaikan transaksi mencurigakan terkait kampanye peserta Pemilu 2024 hingga 100 persen. Bahkan 11 provinsi memiliki risiko tinggi dana kampanye sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk salah satunya Sumatera Barat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024 yang telah diterima PPATK ditemukan sejumlah transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga  755 Pendaftar Calon PPK di Padang Ikuti Tes Tertulis

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak pihak yang berkontestasi. Ini lagi kita dalami,” jelas Ivan.

Ivan menjelaskan, rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang mestinya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung tidak bergerak transaksinya.

 Justru, Ivan mengungkap bahwa yang bergerak adalah transaksi pihak-pihak lainnya.”Kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu biayanya dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak kan. Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal, dipakai untuk membantu yang seperti itu gitu ya,” kata Ivan.

Baca Juga  Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang

PPATK, kata Ivan, telah mengikuti kenaikan transaksi terkait pemilu ini sejak Januari. Adapun laporan terkait hal itu diklaim terus menerus mengalami kenaikan.