UTAMA

Terkait Keputusan untuk Irman Gusman, Bawaslu dan KPU Sumbar Tunggu Arahan Pusat

0
×

Terkait Keputusan untuk Irman Gusman, Bawaslu dan KPU Sumbar Tunggu Arahan Pusat

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. 

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar, Irman Gusman, untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.

“Kita sudah mengetahui putusan PTUN terkait Irman Gusman, namun kita masih menunggu arahan dan perintah pimpinan, KPU RI,” ujarnya kepada Haluan, Selasa (19/12). 

Terpisah, Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menyatakan, pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut. Kemudian pihaknya menunggu KPU jika nantinya KPU memasukkan kembali Irman Gusman sebagai calon DPD RI, dan akan melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahapan yang berjalan. 

Baca Juga  Mekkah Dilanda Cuaca Ekstrem 40 Derajat Celcius, dr. Pandewal : Alhamdulillah Jemaah Haji Solsel Semuanya Sehat

“Yang namanya putusan pengadilan tentu semua pihak hukumnya menghormati, walaupun nanti ada ruang pengujian yang lainnya. Tapi, kita di Bawaslu berada pada posisi menghormatinya dan menunggu langkah yang akan diambil KPU,” ujarnya. (h/fdi/fzi)