UTAMA

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Soal Irman Gusman

2
×

KPU Wajib Jalankan Putusan PTUN Soal Irman Gusman

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin, menanggapi keputusan KPU RI yang menolak putusan PTUN untuk memasukkan nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, Kamis (21/12) di Jakarta.

 “KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap. KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga  Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit, PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 8,62 Persen

Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini mengatakan, pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara. “Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara,” ungkap dia.

Dalam perkara Irman Gusman, kata Zainal, KPU melanggar prosedur. Ketika KPU mendasarkan putusannya pada keputusan Mahkamah Agung (MA), kata dia, sebenarnya sifat putusan MA tidak bisa berlaku surut. “Dan KPU sudah menetapkan Irman masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maka KPU terikat prosedur memasukan Irman ke Daftar calon Tetap (DCT). Dan tidak ada komplain masyarakat atas caleg tersebut,” ujar Zainal.

Baca Juga  Rumah Guru di Koto Tangah Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

DCS anggota DPR Pemilu 2023 merupakan keputusan yang sifatnya mengikat. Setelah DCS maka prosedurnya lanjut ke DCT. “Keputusan DCS adalah keputusan tata usaha negara yang sah dan mengikat. Sehingga harus ditetapkan dalam DCT,” kata dia.