PASAMAN BARAT

Razia Gabungan, Satlantas Polres Pasbar Tindak Kendaraan Knalpot Racing

0
×

Razia Gabungan, Satlantas Polres Pasbar Tindak Kendaraan Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap puluhan unit kendaraan bermotor berknalpot racing.

Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, Minggu, (14/1/2024) mengatakan razia dilakukan secara stationer di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat.

Kemudian dilanjutkan ke sejumlah titik lokasi disepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru sampai Padang Tujuh.

Petugas melakukan penindakan kasat mata terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat. Diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memakai helm dan penggunaan knalpot racing atau brong.

Baca Juga  PMI Pasbar Targetkan Rekrut 5 Ribu Relawan

“Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 120 berkas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kendaraan bermotor roda dua sebangak 89 unit, kendaraan roda empat enam unit, SIM C 14 berkas dan STNK 11 berkas,” tuturnya dikutip dari laman Humas Polres Pasbar, Senin, (15/1/2024).

Para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraan dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat. Sementara untuk kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong, wajib membawa knalpot standar SNI.

Baca Juga  Wabup Risnawanto Resmi Buka Pesta Rakyat di Objek Wisata Pohon Seribu dan Wisata Khatulistiwa Muaro Sasak

“Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya. Sedangkan untuk pelanggar yang berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua,” tuturnya lagi. (*)