PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Tim Kuasa Hukum Irman Gusman, Raden Ahmad Waluya, mengatakan, pihaknya akan segera menyeret KPU ke ranah hukum. Langkah itu dilakukan karena ada banyak sekali pasal yang dilanggar KPU jika tetap tidak mau mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Semua langkah hukum akan kami lakukan agar klien kami mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai warga negara. Dari sisi pidana akan kita jalankan secepatnya, saat ini sedang dikoordinasikan oleh tim,” ujarnya kepada Haluan Senin (15/1).
Ahmad Waluya menjelaskan, PTUN telah memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali nama Irman Gusman kedalam DCT Anggota DPD RI Dapil Sumbar. Perintah itu tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023. Namun begitu, sampai saat ini KPU masih bersikeras membangkangi putusan PTUN dengan alasan putusan tersebut tidak bisa dijalankan (Non Executable) karena bertentangan dengan konstitusi khususnya putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2023.
Ahmad Waluya menilai, sikap KPU ini cukup aneh, sebab putusan PTUN yang telah keluar sebelumnya itu, telah mempertimbangkan masalah putusan MK yang menurut KPU menjadi pengganjal proses pencalonan Irman Gusman sebagai Anggota DPD-RI dari Dapil Sumbar.
“Semuanya sudah jelas terang disitu, harusnya tinggal ditaati saja. Jika penyelenggara Pemilu saja tidak mau mentaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lalu kemana lagi kita akan mencari keadilan soal hak-hak konstitusi kita sebagai warga negara?” terang Advokat dari kantor hukum Zoelva & Partner Law Firm ini.
Ahmad Waluya menegaskan, pembangkangan KPU atas putusan pengadilan ini, adalah ancaman serius bagi demokrasi sebab berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk ikut dipilih atau memilih dalam pesta demokrasi atau pemilu. “Jadi, wajar saja jika Pak Irman Gusman akan menempuh semua jalur hukum, sebab ini adalah permasalahan yang sangat serius. Melibatkan kepatuhan hukum penyelenggara pemilu, serta menyangkut hak konstitusional selaku warga negara,” ujarnya.





