Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME POLITIK

Belum Juga Laksanakan Putusan PTUN Soal IG, KPU Pusat Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Editor: Atviarni
Rabu, 17/01/2024 | 17:27 WIB
Pakar Hukum Universitas Ekasakti (Unes), Dr. Otong Rosadi, SH., M.Hum

Pakar Hukum Universitas Ekasakti (Unes), Dr. Otong Rosadi, SH., M.Hum

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Meski PTUN Jakarta telah mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Irman Gusman melawan KPU yang telah mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, sebagaimana isi putusan PTUN No. 600/G/2023/PTUN-JKT, namun KPU masih bungkam.

Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal. Putusan PTUN dimaksud juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tersebut pada Lampiran III yang tidak terdapat nama Irman Gusman, tapi belum juga dilakukan.

Melihat kondisi itu, Pakar Hukum Universitas Ekasakti (Unes), Dr. Otong Rosadi, SH., M.Hum menyebutkan, sebagai penyelenggara negara (badan atau pejabat), KPU wajib taat dan patuh pada hukum termasuk pada putusan hakim. Sebagai negara yang berlandaskan konsep negara hukum, maka KPU wajib melaksanakan putusan yang diperintahkan kepadanya, termasuk putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan Irman Gusman melawan KPU yang mencoret namanya dari DCT untuk pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar.

Menurutnya, pembangkangan yang sampai saat ini dilakukan oleh KPU merupakan pelanggaran hukum karena KPU tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN yang berisi gugatan terkait.  “KPU yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sehingga KPU mencoret nama Irman Gusman dari DCT merupakan pelanggaran atas (putusan) hukum dan KPU harus mengembalikan lagi hak Irman Gusman sebagai peserta pemilu,” katanya kepada Haluan, Selasa (16/1). 

BACA JUGA  Samba Lado Tak Ada di Konsumsi, Pelayanan Haji Jadi Kurang Sempurna!

Jika KPU tetap bergeming atas putusan PTUN, ia katakan bahwa prinsip yang terlanggar dalam kasus tersebut adalah prinsip negara hukum. Karena salah satu unsur dari negara hukum itu adanya kejelasan akan putusan pengadilan apalagi dalam konsep hukum Indonesia yang cenderung kontinental (Civil Law Tradition). 

“Ini merupakan salah satu keterikatan kita kepada putusan peradilan tata usaha negara. Prinsip yang utama dalam kasus ini adalah KPU tidak menghormati konsep negara hukum. Konsep negara hukum yang dimaksud bahwa semua penyelenggara negara harus taat pada hukum ketika ada putusan pengadilan harus dilaksanakan,” kata Otong, yang pernah jadi Sekretaris Tim  Panitia Seleksi Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028, ini.

BACA JUGA  Paslon Bupati Agam AWR-MW Pemekaran Kebutuhan Mendesak
Laman 1 dari 3
123Next
Reporter: FARDI, NURFATIMAH
Tags: Gubernur SumbarHaluan NagariHeadlinePemilu 2024Pilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Konsolidasi Perempuan Pengawas Pemilihan Umum dan Masyarakat Sipil bertema Mewujudkan Ekosistem Pemilu Inklusif, Anti-Kekerasan, dan Berbasis Transformasi Digital yang digelar di Jakarta baru-baru ini. IST

Bawaslu Dorong Pemilu Inklusif dan Aman bagi Perempuan

Jumat, 26/12/2025 | 22:18 WIB

Gelar Pendidikan Politik, DPC PPP Pasaman Barat Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan yang Berintegritas

Selasa, 23/12/2025 | 19:20 WIB

Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama Reses ke Polres Pasaman, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Selasa, 16/12/2025 | 15:50 WIB
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda

Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kian Kompleks di Era AI

Jumat, 12/12/2025 | 17:59 WIB
KPU Sumbar saat sosialisasi PKPU Nomor 3 tentang PAW di hadapan perwakilan parpol dan awak media di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12). IST

KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Selasa, 09/12/2025 | 16:53 WIB
Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Modus Baru Politik Uang. IST

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Modus Baru Politik Uang

Jumat, 05/12/2025 | 08:47 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Perdamaian Ditolak Mediator, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di PN Painan Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.