UTAMA

Pasbar Baru Akan Kucurkan untuk Rumah Rusak Sedang

0
×

Pasbar Baru Akan Kucurkan untuk Rumah Rusak Sedang

Sebarkan artikel ini
Salah satu rumah rusak berat yang sudah diperbaiki oleh BPBD Pasbar. Osniwati

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) baru akan menyalurkan bantuan untuk rumah rusak sedang dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sebesar Rp23,4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan setahun yang lalu untuk korban gempa untuk 1.171 unit rumah rusak sedang.  

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Asri Hamdi, mengaku, sudah melakukan tahapan-tahapan verifikasi dan validasi  lapangan terhadap data kerusakan ini. Namun, pihaknya tetap mengacu kepada aturan yang telah ditentukan, sehingga langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga  Tangkap Peluang Investasi di 2024 Bank Mandiri Kembali Gelar MIF 2024

“Tentunya kita akan terus berproses dalam penyaluran bantuan rumah rusak sedang ini. Memang kita diberikan tenggat waktu selama dua tahun. Sekarang sudah berjalan satu tahun dan target yang diberikan kepada kita sampai akhir tahun ini yakni Desember,” kata Asri Hamdi yang bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan gempa untuk rumah rusak sedang ini.

Ia mengajak semua stakeholder terkait lainnya untuk bekerja sama menuntaskan bantuan rumah rusak sedang tersebut. Mulai dari jorong, wali nagari, verifikator, dan stakeholder terkait lainnya, sehingga tahapan demi tahapan sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga  Laporan Keuangan Yayasan Thawalib Padang Panjang Tahun 2021

Sementara itu, Kepala BPBD Pasbar, Armi Ningdel, melalui Kepala Bidang Rehab Rekon, Refi, menyebut, pihaknya saat ini sudah merealisasikan hampir 82,97 persen. 

Menurut Refi data rumah rusak berat yang tercantum dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/533/BUP-PASBAR/2022 sebanyak 1.111 unit rumah, dari jumlah itu telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 360/336/SPT/BPBD/2023 memerintahkan tim teknis untuk melakukan verifikasi dan validasi.